Jika selama ini kita meregistrasikan kartu GSM/CDMA prabayar dengan mengirim SMS ke 4444, mulai Desember nanti akan ada perubahan.
Pada 15 Desember nanti, pelanggan tidak boleh lagi meregistrasikan nomornya sendiri. Jadi registrasi akan dilakukan oleh pemilik outlet (retail outlet/RO) yang telah terdaftar.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.
Kementerian Kominfo bersama seluruh operator telekomunikasi tengah berdiskusi untuk melakukan sejumlah perbaikan proses ‎registrasi. Tujuannya agar tak lagi gagal seperti program tahap awal, yakni registrasi 4444.
Nantinya pemilik outlet wajib memiliki identitas (ID) yang diberikan operator. Sehingga RO yang tidak memiliki ID, tidak dapat melakukan registrasi kepada pelanggan.