Mulai tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau memutuskan bahwa denda pajak kendaraan bermotor dihapus.
Keputusan ini dibuat untuk mendorong masyarakat untuk membayar pajak setelah bertahun-tahun tidak membayar pajar. Rencananya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini akan mulai diberlakukan pada Februari mendatang.
Gubernur Riau Syamsuar mengaku bahwa pihaknya telah banyak menerima masukan dari masyarakat terkait denda pajak kendaraan bermotor.
“Makanya akan kita buat Pergub tentang penghapusan denda pajak,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Penghapusan Denda Pajak
Adapun denda pajak kendaraan yang dihapus ini termasuk ke alam program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik yang telah ia cetuskan.
Ia menaruh harapan kepada masyarakat Riau untuk dapat memanfaakan program 7 berkah tersebut. Karena program ini sangat bermanfaat terutama bagi masyarakat yang terlambat membayar pajak.
Pada kesempatan ini, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak. Terutama pemilik kendaraan bermotor yang telah membayarkan pajaknya tepat waktu pada tahun 2022 lalu.
“Sehingga target pendapatan Pemprov Riau sektor pajak terjadi kenaikan dan melampaui target,” ucapnya.
Menurut Syamsuar, target tersebut dapat tercapai berkat dukungan masyarakat Riau. dengan begitu, Ia mengaku akan terus memperbaiki serta mempermudah pelayanan kepada para wajib pajak.
Berikan Solusi
Kemudian Pemprov Riau bersama dengan tim pembina Samsat Provinsi Riau berupaya untuk memberikan solusi untuk masyarakat. Agar terhindar dari penerapan pasal denda pajak dan juga untuk meringankan beban masyarakat dengan mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan (Prgub) Riau tentang Penghapusan Denda Pajak.
“Mari segera manfaatkan 7 berkah pajak daerah agar terhindar dari penerapan sanksi, semoga memberi manfaat bagi masyarakat Riau,” ujarnya.
Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik
Adapun Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik sebagai berikut:
1. Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas angkutan jalan.
2. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua.
3. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang.
4. Bebas tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
5. Diskon 50 persen pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru dengan tahun pembuatan 2021 ke bawah).
6. Bebas pajak progresif.
7. Pengurangan denda sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1 sampai 5 di atas berakhir).