Indonesia akan menyusul pencabutan status darurat COVID-19 setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakhiri Public Health Emergency and International Concern (PHEIC) pada Jumat (5/5/2023).
Pencabutan Status Darurat COVID-19
Sementara untuk di Indonesia sendiri saat ini belum bisa memastikan kapan pengumuman pencabutan status COVID-19 akan dilakukan. Demikian yang diungkapkan oleh Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Mohammad Syahril.
Lebih lanjut Syahril mengatakan, kemungkinan besar vaksin tidak lagi menjadi persyaratan untuk melakukan perjalanan. Hal tersebut setelah pencabutan status darurat COVID-19 secara resmi dilakukan.
Adapun nantinya anggaran yang digunakan untuk perawatan COVID-19, dan vaksin akan dialihkan kepada pembiayaan-pembiayaan yang lain. Meski vaksin tak lagi gratis, jika memiliki BPJS maka akan masuk ke dalam cover BPJS. Namun, jika tidak memiliki BPJS maka masyarakat harus membayar.
Tetap Waspada Virus COVID
Pihaknya tetap engimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap risiko penularan virus ini walaupun status darurat COVID-19 akan dicabut. Hal tersebut karena kasus COVID-19 ini akan terus dilaporkan.
Pasalnya beberapa orang memiliki risiko besar bergejala berat ketika terkena virus ini, dikarenakan memiliki penyakit penyerta.
“Virus COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” ujarnya, Sabtu (6/5/2023).