Berikut ini daftar besaran Zakat Fitrah Riau 1441H yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau melalui surat Nomor B-335/Kw.04.6/4/BA.03/2/4/2020.
Selain itu, penetapan tersebut juga berdasarkan SE Menteri Agama Nomor SE.6 Tahun 2020 tentang panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID19 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Nomor :510/Indagkop.UKM/4.2/206 perihal daftar harga beras sebagai panduan pengeluaran zakat fitrah di wilayah Provinsi Riau.
Untuk itu disampaikan bahwa panduan zakat fitrah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum Islam yaitu 1 sha’ (gantang) makanan yang mengenyangkan atau lebih kurang 2,5 Kg per orang. Maka dari itu ditetapkanlah harga zakat fitrah di Provinsi Riau tahun 2020 sebagai berikut:
- Beras merek Bulog dengan harga/Kg sebesar Rp.9.500, maka total zakat fitrahnya sebesar Rp.23.750.
- Beras Topi Koki dengan harga /Kg sebesar Rp.12.000, maka total zakat yang dikeluarkan Rp.30.000.
- Beras Belida dengan harga Rp.12.000, maka total zakat fitrahnya Rp.30.000.
- Beras Mundam dengan harga Rp.12.500, total zakat fitrahnya Rp.31.250.
- Beras Ramos dengan harga Rp.13.300, jadi total yang harus dibayarkan sebesar Rp.33.250.
- Beras Mudik/Solok harganya 14.000/Kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan sebesar Rp.35.000.
- Beras Anak Daro dengan harga Rp.14.500/Kg, maka zakat fitrah yang dibayarkan Rp.36.250.
- Beras Pandan Wangi dengan harga/Kg Rp.14.500, maka zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp.36.250.
Itulah tadi daftar besaran Zakat Fitrah Riau 1441H yang telah ditetapkan oleh Kemenag Provinsi Riau, untuk harga di daerah kabupaten/kota lainnya akan disesuaikan dengan harga beras di daerah tersebut.
Sedangkan mekanisme pengumpulan zakatnya, sedapat mungkin meminimalisir kontak fisik langsung. Begitu juga dengan penyaluran zakatnya akan mengikuti standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Informasi bagi Encik dan Puan sekalian, zakat fitrah ini wajib bagi setiap umat muslim dari yang baru lahir sampai tua renta dan wajib dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk membayar zakat Fitrah ya Encik dan Puan, semoga di bulan yang suci ini kita menjadi hamba Allah yang taat beribadah serta harta yang kita dapat bersumber dari yang halal. Selamat menjalankan ibadah puasa semoga diberikan kekuatan dan kesehatan.