Untuk mengakhiri kebuntuan kelanjutan proyek pelebaran Jalan Soekarno Hatta, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau mengundang sejumlah instansi, termasuk Kimar Sarah selaku bekas pemilik lahan. Pertemuan digelar di Kantor Dinas PU, Selasa (7/5/13). Namun Kimar Sarah tak hadir.
“Dia menolak menerima undagan kami, tapi minta dibacakan petugas yang mengantar. Ia tak memenuhi undangan kami,” ujar Kepala Dinas PU Pemprov Riau SF Hariyanto di Pekanbaru.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Polresta Pekanbaru, Badan Pertanahan Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, ditegaskan bahwa ganti rugi lebih dari Rp 500 juta sudah sah diterima Kimar Sarah.
Lantas mengenai alasan Kimar Sarah belum membongkar pohon pisang yang dijadikan blokade di lahan untuk pelebaran jalan karena sertifikat tanahnya belum dirubah, mendapat bantahan BPN.
“Pihak BPN menunjukkan sertifikat baru Kimar Sarah yang sudah dikurangi sesuai harga ganti rugi,” terang SF Hariyanto.
Menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut, SF mengatakan kalau pihaknya akan mengundang Kimar kembali. “Kalau sampai panggilan ketiga tak juga datang, semua sepakat untuk langsung melakukan eksekusi,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan SF, bahwa anggaran dari APBN 2013 untuk finalisasi pelebaran Jalan Soekarno Hatta, eks lahan Kimar sudah cair. Jika sudah bisa dilaksanakan, hanya diperlukan waktu dua pekan untuk menuntaskannya. (Riau Terkini)