Mulai Januari 2017, akan ada penambahan 25 kelurahan baru di Kota Pekanbaru. Hal tersebut membuat jumlah kelurahan di Pekanbaru dari 58 kelurahan menjadi 83 kelurahan.
Dikatakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Pekanbaru, Hazli, Kamis (11/8), bahwa setelah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016 yang menaunginya disahkan, maka diperkirakan pada awal Januari 2017 kelurahan baru sudah dapat beroperasi.
Hazli menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah untuk pemekaran 25 Kelurahan baru tersebut.
Langkah pertama yang diambilnya adalah dengan menyurati tujuh kecamatan yang terlibat pembentukan kelurahan yang baru dimekarkan tersebut.
Untuk diketahui bahwa kecamatan dengan pemekaran kelurahan terbanyak terdapat di Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Tampan.
Langkah selanjutnya, ia meminta kepada pihak kecamatan untuk menyiapkan kantor bagi kelurahan yang akan dimekarkan tersebut.
Ia juga akan mengecek kantor kelurahan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak. Adanya air bersih, listrik dan akses mudah.
Mengenai anggaran, ia menjelaskan bahwa saat ini Bagian Tapem Setko Pekanbaru tengah berkoordinasi dengan Bappeda Kota Pekanbaru terkait lokasi kantor permanennya.
Masyarakat sendiri tak perlu khawatir mengenai pengurusan administrasi kependudukan. Ditegaskan oleh Hazli bahwa, pengurusan surat tanah dan KTP saat ini telah gratis, dibantu serta difasilitasi.