Dua kampus di Riau dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti). Kedua kampus tersebut adalah Akademi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pekanbaru dan STIE Prakarti Mulya.
Kedua kampus tersebut termasuk ke dalam daftar 243 kampus yang dinonaktifkan oleh Kemenristek Dikti. Adapun yang menjadi alasan penonaktifan kampus tersebut adalah karena diduga menjalankan praktik jual beli ijazah.
Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kampus-kampus tersebut antara lain:
- Masalah Laporan Akademik
- Masalah nisbah dosen/mahasiswa
- Masalah pelanggaran peraturan perundang-undangan
- PDD/PJJ tanpa izin (kelas jauh)
- PRODI /PT tanpa izin
- Penyelenggaraan kelas Sabtu-Minggu
- Jumlah mahasiswa over kuota (PRODI Kesehatan/kedokteran/dll)
- Ijasah palsu/gelar palsu
- Masalah sengketa/konflik internal
- Kasus mahasiswa
- Kasus dosen (misal dosen status ganda)
- Pemindahan/pengalihan mahasiswa tanpa izin Kopertis
Untuk sanksi terhadap perguruan tinggi yang berstatus nonaktif antara lain:
- Tidak boleh menerima mahasiswa baru
- Tidak boleh melakukan wisuda
- Tidak boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI.