Besaran zakat fitrah Pekanbaru 1446H / 2025 M telah ditetapkan oleh Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kemenag) Kota Pekanbaru.
Besaran zakat fitrah Pekanbaru 1446H tersebut dikeluarkan melalui surat pemberitahuan terkait Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru. Adapun rincian besaran Zakat fitrah tersebut melalui edaran Nomor: B-349/Kk.04.5/BA.01/03/2025.
Kewajiban Tiap Muslim
Zakat fitrah sendiri adalah kewajiban bagi setiap umat Islam yang harus dikeluarkan sekali setahun, saat bulan Ramadhan menjelang Idulfitri.
Kewajiban zakat fitrah ini berlaku mulai dari usia muda hingga tua, dari yang kecil maupun besar, baik itu untuk laki-laki hingga perempuan.
Ketentuan Zakat Fitrah
Zakat fitrah sendiri wajib dikeluarkan sebanyak 1 sha’ gandum atau makanan pokok yang mengenyangkan. Dengan besaran zakat fitrah berdasarkan Kementerian Agama adalah sebagai berikut:
- Satu Sha’in gandum, yaitu makanan yang mengenyangkan atau setara dengan 10 kaleng susu cap nona.
- Apabila diukur dengan timbangan, maka beratnya mencapai 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
- Namun jika diukur dengan uang, maka nilainya mesti dihitung berdasarkan harga beras di pasar saat zakat fitrah ditentukan.
Besaran Zakat Fitrah Pekanbaru 1444H
Untuk diketahui, patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru bersumber pada Surat Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru nomor B.500.2/DPP-3/106/2025 tanggal 6 Maret 2025 pada Pekan Pertama Bulan Ramadan.
Berdasarkan Surat tersebut, berikut ini harga beras di Kota Pekanbaru:
- Pandan Wangi Special SXL dan Pandan Wangi seharga Rp18.500 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp46.250 per jiwa.
- Ramos seharga Rp18.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp45.000 per jiwa.
- Mudik/Solok/Anak Daro seharga Rp17.800 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp44.500 per jiwa.
- Mundam seharga Rp17.500 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp43.750 per jiwa.
- Topi Koki seharga Rp15.000 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp39.000 per jiwa.
- Belida seharga Rp15.600 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000 per jiwa.
- Bulog seharga Rp13.400 per kilogram. Dengan demikian, zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar Rp33.500 per jiwa.
Pelaksanaan Zakat
Untuk pelaksanaan zakat fitrah sendiri, Encik dan Puan dapat menunaikannya melalui panitia Amil Zakat pada masjid/musala atau tempat lainnya. Selain itu Encik dan Puan juga bisa membayarnya melalui Lembaga / Badan Amil Zakat, serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ).
Sementara itu, untuk pendistribusian zakat maal/harta hanya bisa melalui Lembaga / Badan Amil Zakat yang telah dibentuk secara sah. Hal ini sesuai UU No. 23 Tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat.