Tata Cara Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru

0
19104
Tata Cara Balik Nama Kendaraan di Pekanbaru

Balik nama kendaraan di Pekanbaru sendiri cukup mudah. Namun berbeda dengan pengurusan pajak kendaraan yang bisa dilakukan di Kantor Samsat, Samsat Corner, e-Samsat, maupun layanan Samsat Keliling.

Untuk balik nama kendaraan di Pekanbaru hanya bisa dilakukan di Samsat Senapelan. Akan tetapi tetap saja kita harus ke Samsat Gajah Mada untuk melakukan cek fisik serta cap verifikasi STNK.

Untuk alur balik nama plat Pekanbaru, Encik dan Puan bisa membawa persyaratan BPKB asli, STNK asli, KTP yang akan dibaliknamakan dan kwitansi jual beli. Sedangkan nominal biaya yang mesti dikeluarkan akan dijelaskan oleh petugas.

Sedangkan untuk balik nama dengan plat luar Kota Pekanbaru, Encik dan Puan harus melakukan pencabutan berkas (mutasi) terlebih dahulu di Samsat dimana plat nomor berada. Kemudian baru melengkapi berkas seperti yang dijelaskan pada alur balik nama plat Pekanbaru.

Berikut ini persyaratan mutasi kendaraan:

  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan (bantuan cek fisik bisa dilakukan dikantor Samsat terdekat)
  4. Bukti Kwitansi Jual Beli ( bersama materai 6000)
  5. KTP pemilik (dari daerah yang akan dituju)
  6. (khusus badan hukum): Salinan dari akte pendirian + 1 lembar foto copy,surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap dari badan hukum yang bersangkutan.
  7. Untuk instansi pemerintahan (termasuk BUMN & BUMD): surat tugas atau surat kuasa bermaterai ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.

Tata Cara Mutasi Kendaraan:

  1. Pertama kali, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
  2. Lalu angsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
  3. Melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
  4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
  5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
  6. Lalu Kembali Ke bagian Mutasi dan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
  7. Menunggu Berkas keluar. (mendapat surat jalan sementara).
  8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat di daerah tujuan. (dan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
  9. Melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka dan mesin).
  10. Melakukan Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
  11. Kemudian Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
  12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
  13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat Nomor, penulisan BPKB)
  14. Menunggu BPKB yang di-update.
  15. Mengambil BPKB yang telah di-update.

Untuk informasi tambahan bagi Encik dan Puan, persyaratan dan alur tersebut juga berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat ya Encik dan Puan.

Bagaimana Encik dan Puan? Mudah bukan mengurus balik nama kendaraan di Pekanbaru.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.