Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mundur dari jabatannya sebagai gubernur. Hal tersebut karena ia ingin maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dalam periode mendatang. Adapun untuk surat pengunduran diri Syamsuar tersebut sudah diajukan ke DPRD Riau.
Syamsuar menjelaskan, jika surat pengunduran dirinya sebagai Gubri akan segera diproses oleh DPR RI. Kemudian, surat tersebut akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk ditindaklanjuti pengunduran diri Syamsuar itu.
Mantan Bupati Siak tersebut mantap maju ke Pileg DPR RI, sehingga nantinya jabatannya akan berakhir saat penetapan daftar calon tetap (DCT).
“Nanti dari DPRD Riau ada SK-nya, lalu disampaikan ke Mendagri, nanti baru ke istana. Nanti juga akan ada SK Presiden, ” ucapnya, Jumat (29/9/2023).
Jabatan Gubernur Akan Digantikan Wakil Gubernur
Nantinya jika sudah ada SK dari Kemendagri yang terkait pengunduran diri Syamsuar, maka posisi Gubri akan diisi oleh Wakil Gubernur Edy Natar Nasution. Hal tersebut karena Edy Natar Nasution tidak maju sebagai caleg.
Surat Pengunduran Diri Gubernur Riau Sudah Sampai di DPRD
Lebih lanjut, sebelumnya Gubernur Syamsuar tersebut sudah resmi melayangkan surat pengunduran dirinya ke DPRD Riau. Selanjutnya, akan dijadwalkan sidang paripurna oleh Pimpinan DPRD Riau untuk membahas pengunduran diri Syamsuar itu.
Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho di Pekanbaru menjelaskan jika surat pengunduran diri Syamsuar itu sudah diterima per 27 September 2023 lalu. Oleh karena itu akan segera dilakukan rapat Badan Musyawarah (Banmus) membahas surat tersebut, baru kemudian dilakukan sidang paripurna.
“Akan segera dijadwalkan rapat badan musyawarah untuk paripurna,” jelasnya.
Rapat Paripurna Digelar Kamis
Sementara itu rapat paripurna terkait Syamsuar yang mundur dari jabatan Gubri rencananya akan digelar Kamis (5/10/2023). Dimana agenda tersebut telah ditetapkan Banmus.
Pengumuman pengunduran diri Syamsuar di DPRD Riau tersebut adalah salah satu rangkaian aturan sebelum pemutusan masa tugas dari orang nomor satu di Riau tersebut. Untuk tahap selanjutnya, surat tersebut akan disampaikan kepada Kemendagri setelah paripurna.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang diubah menjadi UU Nomor 9 Tahun 2015 soal pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur yang diatur dalam pasal 28. Dimana Gubernur/Wakil Gubernur dapat berhenti jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.