Status Siaga Darurat Karhutla Telah Resmi Diumumkan

0
203
Status Siaga Darurat Karhutlah

Encik dan puan, Rabu (15/2/2023) tepatnya pada malam hari, Gubernur Riau Syamsuar mengumumkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan atau Karhutla di Riau.

Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla

Pengumuman ini disampaikan pada saat rapat koordinasi penanganan Karhutla, di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru.

Rapat ini dihadiri beberapa petinggi, yakni Wakil Gubernur Riau (Wagubri), Brigjen TNI (purn) Edy Natar Nasution, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.

Tak hanya itu, rapat ini juga dihadiri oleh Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wirabima Brigjen Parlindungan Hutagalung, Danlanud Roesmin Nurjadin Marsma TNI Setiawan, dan Danlanal Dumai Kolonel laut Stanley Lekahena serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi, Sekdaprov Riau SF Hariyanto, dan jajaran terkait lainnya.

Syamsuar mengatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau, penetapan ini dilakukan atas arahan Presiden dan Menko Polhukam.

Selama 9 Bulan Status Siaga Darurat Karhutla Berlaku

Status Siaga Darurat Karhutla pada tahun 2023 akan berlaku selama 9 bulan. Di mulai dari tanggal 13 Februarai 2023 hingga 30 November 2023 mendatang.

Ia juga mengatakan, penetapan Status Siaga Darurat Karhutla ini dilakukan setelah dua daerah di Provinsi Riau telah menetapkan status siaga  terlebih dahulu. Dua daerah tersebut ialah Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis.

“Untuk penetapan status siaga Karhutla di tingkat provinsi harus ada dua kabupaten kota yang menetapkan status lebih dahulu. Dengan ditetapkan Status Siaga Darurat Karhutla, maka kita bisa melaksanakan langkah-langkah antisipasi sesuai yang diamanahkan bapak Presiden dan Menko Polhukam,” ujarnya.

8 Poin dari Gubernur Riau

Pada Karhutla 2023 ini, Gubernur Riau menentapkan 8 poin untuk mengadapi situasi Karhutla ini, yakni di antaranya:

  1. Membentuk dan mengaktifkan posko satgas kebakaran hutan dan lahan tingkat kabupaten kota sampai di tingkat desa.
  2. Deteksi dini dan pengecekan lapangan (ground check) titik hotspot serta lakukan penanganan secara cepat dan tepat (quick response). Upayakan pemadaman sedini mungkin agar tak membesar dan meluas.
  3. Melakukan patroli rutin, mandiri, terpadu dan penyuluhan kepada masyarakat agar tidak buka lahan dengan cara membakar.
  4. Menyiagakan seluruh sumber daya baik personil, SDM maupun sarana prasarana kebakaran hutan dan lahan seperti mesin pompa pemadam, selang, kendaraan operasional, sekat kanal, embung, menara pemantau api, dan memastikan sarana prasarana tersebut berfungsi dengan baik, serta menyiapkan anggaran untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  5. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait (Forkompimda, TNI, Polri, dunia usaha, tokoh masyarakat/adat/agama, akademisi, media massa dan relawan masyarakat peduli api atau mpa).
  6. Melaksanakan apel kesiapsiagaan kebakaran hutan dan lahan dalam rangka untuk mengantisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
  7. Melakukan upaya pembasahan (rewetting) lahan gambut terutama di wilayah rawan Karhutila.
  8. Menyiapkan sekat kanal (canal blocking) dan embung air.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.