Layanan mobil SIM keliling Pekanbaru terbatas untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati limit.
Jadwal SIM Keliling
Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru per Mei 2024:
Perlu diketahui bahwa jika terlambat sehari wajib buat SIM baru bukan dikenakan denda lagi seperti yang sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Tahun 2012 tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang berbunyi apabila seseorang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis, meski hanya selang satu hari, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti uji teori dan praktik lebih dahulu atau disamakan dengan mengurus SIM baru.
Selain bisa memperpanjang masa berlaku SIM di layanan mobil SIM keliling Pekanbaru, kita juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Mall SKA yang buka tiap Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.30 WIB.
Saat ini Layanan Gerai SIM di Mal SKA sudah tidak beroperasional. Jadi, jika Encik dan Puan ingin memperpanjang SIM bisa ke MPP Pekanbaru.
Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000.
Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:
- Melampirkan foto copy KTP.
- Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.
- Lulus uji psikologi atau psikotes untuk SIM A dan C
Berikut ini persyaratan untuk uji psikologi atau psikotes untuk SIM A dan C:
- Bisa membaca dan menulis
- Fotokopi KTP 3 lembar
- Membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000 secara tunai kepada lembaga Uji Psikologi (Psikotes) atau penyelenggara
- Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan Surat Lulus Uji Psikologi/Psikotes dari Lembaga Uji Psikologi/Psikotes SIM, sekaligus sebagai bukti bayar
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM, sehingga pemilik SIM dapat memperpanjang SIM nya di 45 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.
Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A UMUM
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia minimal 20 tahun.
- Sim A nya sudah 1 (satu) tahun.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan.
- Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
- Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
- Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
- Umur minimal 20 tahun.
- SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
- Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
- Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
- Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Mutasi (Keluar Daerah) (Pasal. 224 PP 44/93)
- Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
- Pengantar dari Kasubbag SIM
- Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
- Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju
Apabila SIM Encik dan Puan hilang, rusak dan atau tidak dapat terbaca lagi, maka Encik dan Puan selaku pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Untuk warga Kota Pekanbaru, penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) di RSDC.
Berikut ini Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang/rusak:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), karena nantinya hal tersebut berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
- Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
- Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.
Berikut ini Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :
- Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
- Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
- Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
- Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
- Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
- Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
- Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.
*artikel ini diupdate secara berkala, mengikuti jadwal yang diberikan oleh RTMC Riau
info yg beredar katanya utk meningkatkan sim dari sim A ke sim B1 biaya nya sampai 800 ribu. dan klu posisi kita di daerah misal nya dumai harus mengurus nya ke pkn baru.. apakah ini benar admin..?