Penerapan kantong plastik berbayar masih berpolemik, meski baru sebatas uji coba. Kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah gerai dan swalayan yang ada di Pekanbaru.
Adapun tujuan sidak tersebut adalah untuk mengingatkan kepada pihak gerai dan swalayan agar tidak memaksakan kantong plastik berbayar kepada pembeli, karena hingga kini masih belum ada payung hukumnya.
Bahkan Disperindag Kota Pekanbaru mengingatkan kepada para pemilik gerai untuk menanyakan kesediaan konsumen membayar kantong plastik yang akan digunakan.
Karena jika ternyata konsumen tidak mau membayar kantong plastik tersebut, maka para pemilik swalayan tidak boleh memaksakannya. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman, Selasa (23/2).
Dikatakan oleh Mas Irba bahwa saat sidak pihaknya menemukan sudah ada swalayan atau gerai yang telah menerapkan kantong plastik berbayar.
Berdasarkan temuan tersebut, pihaknya langsung mengingatkan kepada para pemilik gerai dan swalayan wajib memastikan serta memajang dasar hukum yang mereka miliki dalam menetapkan kantong plastik berbayar.
Tujuannya sendiri adalah ketika konsumen merasa keberatan dan mempertanyakan maka tidak akan terjadi polemik.
Diakuinya bahwa memang di Kota Pekanbaru sendiri belum memiliki payung hukum kantong plastik berbayar. Namun jika kantor pusat gerai atau swalayan yang ada di Pekanbaru telah memiliki aturan serta payung hukum sendiri yang disetujui Menteri, pihaknya mempersilahkan.