Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang kurang mampu mulai tahun 2016 ini.
Diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru, Yuliasman, Selasa (19/4), bahwa yang mendapatkan gratis PBB tersebut adalah masyarakat miskin yang nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp 100.000 per tahun.
Adapun program gratis PBB bagi masyarakat miskin ini diberikan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka, demikian yang dijelaskan oleh Yuliasman.
Lebih lanjut lagi, menurutnya Pemko Pekanbaru memang sengaja membuat kebijakan program ini. Ada beberapa kelas serta golongan yang disesuaikan dengan NJOP yang diberlakukan terhadap bangunan masyarakat.
Untuk golongan pertama, yaitu golongan yang memiliki NJOP di bawah Rp 100.000 per tahunnya akan mendapat pengurangan 100 persen.
Kemudian untuk golongan masyarakat yang memiliki NJOP di level Rp 100.000 hingga Rp 1.000.000 akan mendapatkan potongan sebesar 50 persen.
Sedangkan untuk golongan masyarakat yang memiliki NJOP di atas Rp 1.000.000 hingga tidak terbatas akan mendapat potongan sebesar 40 persen.
Kebijakan ini sendiri selain meringankan beban keluarga kurang mampu, juga diharapkan dapat menjadi rangsangan bagi para Wajib Pajak (WP) yang baru.
Yuliasman berharap kepada golongan yang nilai pajaknya tinggi agar lebih patuh lagi dalam membayar pajak yang kemudian akan menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).