LSM Riau Bersatu Tuntut Penegakan Korupsi

0
227

Kamis (26/11), sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi, sejumlah demonstran yang tergabung dalam LSM Riau Bersatu menuntut penegakan hukum terkait kasus korupsi yang belum tuntas di Riau.

Aksi unjuk rasa ini dimulai dengan membacakan orasi di Tugu PON Jalan Cut Nyak Dien, kemudian para demonstran bergerak menuju kantor Mapolda Riau dan terakhir melakukan orasi di Kejati Riau.

LSM Riau Bersatu ini meminta kepada pihak Polda Riau dan Kejati Riau untuk segera menuntuskan kasus korupsi yang belum tuntas, bahkan sejak tahun 2011 yang lalu.

Adapun dugaan perkara yang terendap tersebut antara lain:

  1. Dugaan korupsi pembangunan jembatan pedamaran I & II di Rokan Hilir
  2. Dugaan korupsi pengadaan buku di Badan perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Riau yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2011 lalu
  3. Dugaan korupsi pembangunan kawasan Kebun Nopi yang dianggarkan pada Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Riau, yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak Mei tahun 2011
  4. Dugaan korupsi lampu penerangan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Siak yang telah ditingkatkan ke penyidikan sejak tahun 2012 lalu
  5. Dugaan korupsi pengamanan Pantai Dorak yang dianggarkan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau yang telah ditangani sejak tahun 2013
  6. Dugaan korupsi Jembatan Timbang Dinas Perhubungan Riau yang ditangani sejak tahun 2013
  7. Dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau sebesar Rp2,8 miliar, yang sudah menetapkan Said Fazli selaku Direktur CV GEE dan Emrizal, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politij UIR sebagai tersangka
  8. Dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus Pendidikan Kabupaten Kampar tahun 2011-2013, telah ditingkatkan ke penyidikan sekiar Mei 2014 lalu
  9. Dugaan korupsi Kredit Fiktif Bank Sari Madu, yang telah menetapkan HM Hafaz sebagai tersangka sejak tanggal 2 Juli 2014 lalu

Selain itu, beberapa perkara yang diselidiki tim Tindak Pidana Khusus Kejati Riau selama tahun 2014 yang masih jalan di tempat, yakni:

  1. Dugaan korupsi jasa pelabuhan Dumai
  2. Dugaan korupsi proyek pendistribusian surat suara Pemilu 2009 di Riau
  3. Dugaan korupsi Pembangunan Islamic Center Rokan Hulu
  4. Dugaan korupsi Jembatan Siak IV
  5. Dugaan korupsi SPPD Fiktir Disependa Kuansing
  6. Dugaan korupsi biaya penerimaan mahasiswa di Universitas Riau, telah diperiksa Bendahara Pengeluaran Direktorat Fakultas Ekonomi Universitas Riau
  7. dan lain-lain

Untuk itu, Forum LSM Riau Bersatu bersama masyarakat meminta:

  1. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau agar fokus terhadap kasus-kasus dan masalah yang belum tuntas dan bahkan yang mengendap di institusi masing-masing
  2. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau memperbaiki citra instansi hukum dengan bersikap independen, profesional, bersih dan transparan dalam menindaklanjuti aduan atau laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana lainnya
  3. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau mengedepankan profesionalisme dalam menerima laporan atas sebuah kasus tanpa adanya intervensi dan tekanan dari pihak manapun dengan data-data yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, apalagi mencemarkan nama baik
  4. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau tidak tegiring kepentingan politik tertentu, apalagi masuk wilayah politik yang diciptakan beberapa kepentingan untuk meruntuhkan kewibawaan pemerintah Riau
  5. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau tidak tergiring dan harus mengklarifikasi persoalan H. Ir. Arsyadjuliandi Rachman, MBA menerima aliran dana SKK migas pada saat beliau menjadi anggota DPR RI. Itu adalah domainnya KPK, bukan lagi Polda Riau dan Kejati Riau, dan kami mengharap itu hanya isu politik
  6. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau diimbau agar mengambil langkah tegas jika ada aksi yang bersifat merusak citra dan wibawa pemerintah dengan opini yang tidak berdasar dan tanpa bukti serta fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, demi menciptakan situasi Riau yang aman, tenang dan kondusif
  7. Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi Riau diimbau untuk dapat bersikap tegas atas adanya isu “Trio Rahman”, karena ini telah masuk ranah penciptaan opini publik negatif yang diduga bersifat fitnah dan pencemaran nama baik

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.