Menjawab keresahan masyarakat terkait maraknya pungutan liar dan calo dalam pengurusan SIM dan STNK, maka Korlantas Polri memperkenalkan aplikasi e-Tilang.
Program e-Tilang ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjalankan instruksi dari Presiden Jokowi perihal penggunaan teknologi serta menjawab program dari Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Dijelaskan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agung Budi Maryoto, bahwa program ini juga untuk menjadikan pihak kepolisian lebih profesional bahkan juga dapat memotong rantai birokrasi.
Nantinya saat pelanggar ditilang, polisi akan langsung memasukkan data pelanggaran serta data pelanggar ke aplikasi e-tilang. Kemudian polisi akan memberi tahu kepada pelanggar berapa denda yang harus dibayarkan.
Untuk pembayaran denda tersebut dapat dibayarkan kepada Bank BRI yang telah bekerja sama dengan kepolisian. Setelah denda dibayar, struk pembayaran dibawa kembali kepada polisi.
Setelah menunjukkan struk pembayaran kepada petugas, maka pelanggar akan disidang ditempat. Sehigga SIM atau STNK yang ditahan dapat langsung diambil pada saat itu juga. Sedangkan pada sistem e-tilang milik polisi, struk tersebut akan berubah warna, dari merah ke hijau.
Adapun uang tilang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI akan langsung masuk kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi praktik pungli dari polisi kepada masyarakat.
Meski sudah ada aplikasi e-Tilang, masyarakat tidak perlu khawatir. Karena proses pengambilan SIM dan STNK di pengadilan masih ada.
Aplikasi ini sudah mulai diterapkan oleh tiap Polda di seluruh Indonesia. Namun, belum seluruh Polres yang menerapkan aplikasi tersebut. Agung Budi berharap awal tahun depan diharapkan program ini sudah bisa diterapkan di seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan program e-tilang ini, Kakorlantas telah menginstruksikan kepada seluruh Kapolres agar berkoordinasi dengan Criminal Justice System (CJS), pihak pengadilan dan Kejaksaan untuk menentukan besaran sanksi tilang di tiap daerah.
Dengan adanya program e-Tilang, Kakorlantas berharap dapat menghapus persepsi negatif di masyarakat karena selama ini masyarakat menganggap polisi lalu lintas selalu mengambil uang tilang untuk dirinya sendiri.