KNPI Riau Gemakan Petisi Mengenai Langkah – Langkah Penanggulangan Asap

0
571

Petisi KNPI

PEKANBARU – Kamis (22/10/2015) Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat (termasuk udara yang bersih dan sehat) adalah hak asasi manusia, dan hak ini dijamin oleh konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28H ayat 1 yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh layanan kesehatan”.

Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau tak henti-hentinya menyerukan tentang penanggulangan kabut asap yang melanda Provinsi Riau yang disebabkan oleh pembakaran lahan dan hutan di Riau. Berdasarkan sejumlah diskusi dan penelitian yang telah diselenggarakan menyangkut bencana asap tahun ini, KNPI Riau menelurkan 12 butir langkah konkret penanganan bencana asap yang dimulai dari sektor hulu hingga hilir persoalan tahunan ini.

Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Ari Nugroho Arsadianto menjelaskan, seruan dalam bentuk petisi tersebut merupakan hasil diskusi dan telah yang dilakukan oleh KNPI bersama sejumlah elemen masyarakat, yakni NGO di bidang lingkungan hidup yang ada di Riau. Pada pertengahan Oktober lalu, KNPI Riau menggelar focus group discussion (FGD) dengan organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Yayasan Hutan Riau dan Institut Sawit Riau.

“Petisi ini merupakan seruan dari kegelisahan pemuda Riau dalam melihat makin parahnya asap yang melanda Bumi Lancang Kuning dua bulan terakhir. Kami berharap, petisi ini bisa menjadi bahan perhatian dan ditindaklanjuti oleh elemen terkait,” kata Ari Nugroho Arsadianto.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.