Sejak Ahad (21/2) kemarin, Kota Pekanbaru bersama 21 kota lainnya di Indonesia memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar yang akan diujicoba hingga bulan Juni mendatang.
Menyikapi hal tersebut, melalui fitur polling di akun Twitter @infoPKU sebanyak 67% dari 104 followers yang mengikuti #pollingPKU tersebut menyutujui kebijakan kantong plastik berbayar.
Hasil #pollingPKU mengenai Kantong Plastik Berbayar yg bertepatan pada Hari Peduli Sampah Nasional pic.twitter.com/sc1ciykWcQ
— IG: infopku_ (@infoPKU) 21 Februari 2016
Perlu diketahui bahwa kebijakan ini adalah untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di masyarakat. Karena kita tahu tentunya sampah plastik sangat sulit diurai oleh alam.
Di beberapa gerai ritel di Pekanbaru sendiri menerapkan tarif Rp200 per kantong plastiknya. Namun jika Encik dan Puan berkeberatan membayar, dapat menggunakan kantong belanja sendiri sebagai alternatifnya.
Kebijakan ini sendiri adalah hasil keputusan dari pihak Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Apindo) yang sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.71/Men LHK II/ 2015.
Sebanyak 100 jaringan ritel yang menjadi anggota Aperindo ikut melaksanakan uji coba ini. Dituturkan oleh Sekjen Aperindo, Solihin, bahwa kebijakan ini bukanlah bertujuan mencari keuntungan.
Hal itu disebabkan karena harga itu sendiri tidak melebihi di atas harga produksi kantong plastik. Ia berharap agar konsumen membawa kantong belanja sendiri, seperti saat nenek-nenek kita dahulu belanja ke pasar dengan membawa tas belanja sendiri.
Jika Aperindo tidak mengambil keuntungan dari berbayarnya kantong plastik tersebut, dananya ke mana? Tentu pertanyaan ini terlintas dalam benak Encik dan Puan.
Dikatakan oleh Mantan Menteri Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Emil Salim, di areal Car Free Day, Jakarta, Ahad (21/2), bahwa dana tersebut tidak masuk kantong pengusaha tetapi kembali kepada rakyat miskin.
Jika dilihat dari bagan di atas, maka pelaku ritel diharapkan untuk bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah untuk kegiatan lingkungan dan pengelolaan sampah.
Selain dengan adanya kebijakan ini, kita sebagai masyarakat juga mestinya tidak membuang sampah sembarangan. Yuk mulai gerakan peduli lingkungan, jika bukan kita siapa lagi?