Encik dan Puan, setiap kehilangan kendaraan yang terjadi di parkiran seharusnya dilaporkan terlebih dahulu ke pihak berwajib sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso. Ia menyampaikan bahwa terkait kehilangan kendaraan, tidak serta merta menjadi tanggung jawab pengelola parkir tersebut.
Harus Melalui Jalur Hukum Terlebih Dahulu
Lebih lanjut Yuliarso mengatakan bahwa saat terjadi kehilangan kendaraan di parkiran, proses hukum harus dipenuhi terlebih dahulu. Hal tersebut untuk mengetahui apakah kehilangan kendaraan tersebut terjadi akibat kelalaian pengendara atau pihak pengelola parkir.
“Sehingga mampu memberikan keadilan bagi semua pihak dan tidak ada yang merasa dirugikan,” tuturnya, Rabu (8/2/2023).
Ia juga mengatakan, untuk kejadian kehilangan kendaraan tersebut perlu dilakukannya penyelidikan terlebih dahulu. Sedangkan untuk setiap tindakan pidana pasti ada prosesnya, serta ada tata cara mekanismenya.
“Kemudian pada akhirnya kita tetap akan berpedoman dan menjalankan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan yang berlaku,” ujar Yuliarso.
Perlu Adanya Kajian Yang Mendalam
Seorang pengusaha parkir di Kota Pekanbaru, Agusman Sikumbang mengatakan bahwa kehilangan kendaraan tersebut perlu dilakukannya kajian yang mendalam terlebih dahulu dan jangan sepenuhnya langsung dibebankan kepada pihak pengelola parkir.
Hal ini, menurutnya sebagai pengelola parkir Zona II, perlu untuk duduk bersama dan adanya kajian secara mendalam. Karena yang perlu dilindungi bukan hanya konsumen saja, akan tetapi pengelola parkir atau jukir juga harus mendapatkan perlindungan.
“Bisa saja ada orang yang modus motornya pura-pura hilang. Tidak semudah itu, karena perlu adanya proses hukum,” ungkap Agusman.
Warga Harap Adanya Jaminan Jika Terjadinya Kehilangan Kendaraan
Kemudian seorang warga Pekanbaru Novi yang menggunakan jasa parkir mengutarakan harapannya kepada pengelola parkir. Ia berharap pengelola parkir untuk dapat memberikan jaminan jika terjadi hal seperti kehilangan kendaraan, helm, kendaraan lecet, dan lain-lain. Apalagi saat ini tarif parkir kendaraan sudah naik.
“Tentu kami harus mendapatkan jaminan juga, sehingga kami merasa nyaman ketika meninggalkan kendaraan di tempat parkir tersebut,” ujar Novi.