Layanan SIM keliling terbatas untuk perpanjangan sim A dan C yang masa berlakunya mendekati limit.
Adapun Biaya SIM : Sesuai PNBPSIM C Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000. SIM A Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A – A UMUM
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Berusia minimal 20 tahun.
3. Sim A nya sudah 1 (satu) tahun.
4. Membayar formulir di BII/BRI.
5. Mengisi formulir permohonan.
6. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
7. Melampirkan foto copy KTP.
8. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan.
9. dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
10. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
1. Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
2. Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
3. Umur minimal 20 tahun.
4. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
6. Membayar formulir di BII/BRI.
7. Mengisi formulir permohonan.
8. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
9. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
10. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
6. Melampirkan foto copy KTP.
7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
8. Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (Pasal 217 PP 44/93)
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
6. Melampirkan foto copy KTP.
SIM Hilang/Rusak (Pasal. 255 PP 44/93)
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.
SIM Mutasi (Keluar Daerah) – (Pasal. 224 PP 44/93)
1. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
2. Pengantar dari Kasubbag SIM
3. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
4. Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju
Sumber : http://www.ditlantaspoldariau.org