Rangkaian acara peringatan Hari Jadi Kota Pekanbaru 235 sudah digelar sejak 16 Juni 2019 lalu, yakni dimulai dari tingkat kecamatan dan puncaknya akan digelar di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas Jalan Ahmad Yani, Minggu (30/6).
Meski tahun ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menyebut tidak memiliki APBD, lantaran keterbatasan anggaran Pemko Pekanbaru. Namun hal tersebut tidak mengurangi kemeriahan kegiatan Hari Jadi Kota Pekanbaru 235.
Bahkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Pemko memberikan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersempena HUT Pekanbaru ke-235.
Adapun wajib pajak yang menunggak pajak pada 2018 silam tidak perlu membayar denda PBB. Nantinya Encik dan Puan hanya perlu membayar pokok pajak yang menunggak tahun lalu.
Untuk proses pembayaran pokok pajak hingga tanggal jatuh tempo tahun 2019 mulai dari Juni 2019 hingga akhir Juli 2019. Encik dan Puan harus melunasinya sebelum batas waktu pembayaran PBB yakni 30 Agustus setiap tahunnya.
“Untuk denda pajak bagi masyarakat Pemko Pekanbaru memberikan hadiah melalui Bapenda Pekanbaru, kita hapus. Tapi pokoknya tetap bayar”, hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhemi Arifin.
Encik dan Puan yang hendak memanfaatkan momen penghapusan denda PBB ini bisa datang ke Kantor Bappenda Pekanbaru, cukup melampirkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun lalu.