Hari Libur Nasional 2022 Berdasarkan SKB 3 Menteri

0
2159
Hari Libur Nasional 2022

Hari Libur Nasional 2022 telah ditetapkan oleh Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB.

Sebagai Pedoman

Penetapan tanggal libur nasional tahun 2022 ini dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Jadwal Libur Nasional

Adapun total libur nasional di 2022 ini menjadi 15 hari. Dengan demikian, kalender libur tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

NO.
TANGGAL
HARI
KETERANGAN
1.
1 Januari Sabtu Tahun Baru 2022
2.
1 Februari Selasa Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3.
28 Februari Senin Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4.
3 Maret Kamis Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5.
15 April Jumat Wafat Isa Al Masih
6.
1 Mei Sabtu Hari Buruh Internasional
7.
2-3 Mei Senin-Selasa Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8.
16 Mei Senin Hari Raya Waisak 2566
9.
26 Mei Kamis Kenaikan Isa Almasih
10.
1 Juni Rabu Hari Lahir Pancasila
11.
9 Juli Sabtu Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12.
30 Juli Sabtu Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13.
17 Agustus Rabu Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia
14.
8 Oktober Sabtu Maulid Nabi Muhammad SAW
15.
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Penentuan Cuti Bersama Tahun 2022

Menteri Koordinasi (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, penetapan cuti bersama tahun 2022 didasarkan atas perkembangan Covid-19 di Indonesia agar pandemi Covid-19 dapat lekas berakhir.

Hal ini tentunya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan.

Berikut penentuan Cuti Bersama Tahun 2022, berdasarkan SKB 3 Menteri:

  • Ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.
  • Cuti Bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
  • Cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-unddangan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.