Dua Perusahaan di Riau Disanksi

0
314
Tersangka Karlahut, Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau
Tersangka Karlahut, Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau
Tersangka Karlahut, Direktur PT LIH Ditahan Polda Riau

Penegakan hukum kasus karhutla kini menyasar perusahaan yang beroperasi di Riau. Dua perusahaan perkebunan dan hutan tanam industri di Riau resmi disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum kepada pelaku pembakar hutan dan lahan bukan sekedar isapan jempol belaka.

Adapun kedua perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) dan PT Hutani Sola Lestari (HSL). Izin kedua perusahaan tersebut akibat terlibat pembakaran lahan di Riau.

PT LIH yang merupakan perusahaan perkebunan sawit beroperasi di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam, Pelalawan.

Sementara itu PT HSL selaku perusahaan pemilik izin pemanfaatan hutan kayu (HPH) adalah pemegang hak pengusahaan hutan di Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kuansing.

PT LIH sendiri izinnya dicabut oleh Kemen LHK RI. Sedangkan untuk PT HSL, dijatuhi sanksi berupa pembekuan izin.

Sejak sanksi itu dijatuhkan, otomatis kedua perusahaan itu tidak diperbolehkan lagi melakukan aktivitas atau beroperasi di areal konsesi miliknya.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.