Asap Reda, Darurat Asap di Cabut, Lalu diam saja ??

0
8339
Bencana Asap pembakaran lahan gambut
Bencana Asap pembakaran lahan gambut

Kabut asap sudah mulai reda. Satu demi satu status Darurat Asap dicabut. Akankah kita lupa dengan bencana kabut asap dan membiarkan kejadian serupa berulang di tahun depan?

Pak Kodian warga Dusun Sungai Rasau Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, tidak akan lupa. Beliau harus merelakan anak dan cucunya yang masih balita setiap hari selama berbulan menghisap udara kotor karena tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan masker yang baik.

Pak Kodian khawatir anaknya menderita ISPA dan penyakit berbahaya lainnya. Keluarga Pak Kodian hanyalah salah satu korban dari berjuta orang yang terkena dampak. Kejadian seperti ini tidak boleh lagi terulang di tahun tahun mendatang.

Langkah kunci harus ditempuh. Lahan gambut, di mana sebagian besar kebakaran terjadi, harus dilindungi secara permanen. Karena sangat mudah terbakar dalam kondisi kering, gambut harus dijaga agar selalu basah. Semestinya kedepan, tidak bisa lagi lahan gambut dibuka untuk alasan apapun.

Belum lama ini Presiden Jokowi mengatakan akan segera mereview beberapa peraturan yang membuka ruang bagi pembakaran hutan dan pembukaan lahan gambut.

Sebenarnya sejak tahun 2011, Pemerintah sudah mengeluarkan INPRES tentang Penundaan Pemberian Izin Baru (Moratorium) di lahan gambut dan hutan primer.

Kebijakan ini sudah diperpanjang untuk ketiga kalinya melalui INPRES no 8 tahun 2015. Hanya saja dalam pelaksanaannya, banyak kawasan yang mendapat status moratorium sebenarnya sudah digolongkan sebagai kawasan yang dilindungi sehingga perlindungan menjadi kurang efektif.

Masalah utama lainnya, aturan moratorium tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah dikembangkan dan diberi izin. Bayangkan, selama dua dekade ini, ada lebih 10 juta hektar lahan gambut yang sudah dikembangkan dan diberi izin. Mereka kebal aturan Moratorium. Lahan-lahan gambut ini lah yang sebagian besar menjadi langganan kebakaran dan sumber asap setiap tahunnya.

Oleh karena itu, mari bersama-sama meminta Presiden Jokowi agar kebijakan baru yang sedang dipersiapkan atau akan direview dapat mencakup:
• Kebijakan moratorium lahan gambut yang permanen. Artinya, kebijakan tersebut bukan kebijakan sementara, tetapi kebijakan tetap tanpa batas waktu dan berlaku bagi semua perusahaan, termasuk mereka yang sudah mempunyai izin.
Kebijakan itu harus mencakup penghentian seluruh kegiatan pembangunan di hutan rawa gambut dan lahan gambut baik yang belum maupun yang sudah di kembangkan.
Adanya restorasi hutan rawa gambut dan lahan gambut yang telah terdegradasi melalui pembasahan kembali (rewetting) dengan menutup/memblok seluruh kanal-kanal di atasnya
• Dikeluarkannya kegiatan perkebunan dan kehutanan yang menggunakan drainase dari lahan gambut. Kegiatan tersebut dipindahkan ke lahan mineral non-hutan
Diterapkannya praktek pengelolaan lahan gambut berkelanjutan menggunakan jenis tanaman bernilai ekonomi yang mampu hidup dalam kondisi basah, misalnya Sagu, Tengkawang, Jelutung, Rotan, Ramin dan jenis jenis yang sesuai lainnya.
Menuangkan rencana kebijakan dalam dalam “Strategi Restorasi dan Konservasi Lahan Gambut Nasional” menggunakan anggaran yang memadai, berbasis sains, serta melibatkan pakar nasional dan internasional.

Semoga dengan adanya perlindungan gambut secara permanen sebagaimana poin-poin diatas, masyarakat Indonesia dapat terhindar dari bencana kebakaran dan asap, dan tidak ada lagi pak Kodian lainnya.

Salam #BebasAsap !

Tanda Tangani Petisinya disini : #BebasAsap

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.