Saat libur lebaran 2023 mendatang, angkutan barang di Pekanbaru dilarang melintasi jalanan mulai tanggal 17-21 April pukul 16.00-24.00 WIB.
Angkutan Barang dilarang Beroperasi
Kepala Bidang Angkutan Khairunnas menyampaikan bahwa larangan ini dibuat untuk kelancaran arus mudik lebaran 2023.
Aturan larangan angkutan barang di Pekanbaru melintasi selama libur lebaran 2023 ini juga berdasarkan hasil keputusan bersama oleh Kementerian Perhubungan. Yang mana menyatakan bahwa akan diberlakukannya pembatasan operasional angkutan barang.
Diketahui untuk arus balik mudik periode pertama akan dimulai pada tanggal 24 April 2023 pukul 00.00 WIB hingga tanggal 28 April pukul 08.00 WIB. Kemudian, periode kedua akan dimulai pada tanggal 29 April pukul 00.00 WIB hingga tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Pengecualian Angkutan Barang
Namun, Khairunnas mengatakan bahwa ada pengecualian bagi angkutan barang tertentu yang diperbolehkan untuk beroperasi. Pengecualian tersebut diperuntukkan untuk angkutan bahan pokok, BBM, pupuk, ternak, air minum kemasan, serta barang ekspor atau impor.
Khairunnas juga mengatakan bahwa angkutan barang yang dilarang untuk beroperasi adalah angkutan yang memiliki bobot lebih dari 40 ton dan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Sebelumnya, Truk bertonase besar masuk ke jalanan Kota Pekanbaru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan melakukan tindakan.
Larangan Truk Bertonase Besar
Dishub Kota Pekanbaru berencana akan melakukan tindakan terhadap truk bertonase besar yang melawati jalanan Kota Pekanbaru.
Dishub akan memulai tindakan dengan melakukan sosialisasi pengalihan lalu lintas dan peringatan atau teguran kepada pengendara untuk tidak melintasi di jalan Kota Pekanbaru.
Titik lokasi pemasangan beberapa rambu akan diletakkan di beberapa tempat. Di antaranya arah masuk dari Pandau ke Jalan Kaharuddin Nasution. Kemudian di Simpang Arhanud ke arah Jalan Soekarno-Hatta.
Kemudian, rambu juga akan dipasang di simpang dari arah Kubang ke Simpang Garuda Sakti. Pihaknya juga akan meminimalisir truk besar untuk melintas dari arah Soekarno-Hatta menuju Jalan HR Soebrantas.
Dengan jam operasional yang diperbolehkan untuk truk bertonase besar melintasi ruas Jalan HR Soebrantas yakni pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.