Jika biasanya pada saat bulan suci Ramadhan rumah makan dan restoran non muslim tidak boleh buka di siang hari, kali ini Pemko Pekanbaru memberi izin buka dengan syarat khusus.
Adapun syarat khusus tersebut adalah dengan mengurus izin di Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Pekanbaru, M Jamil, Jumat (3/6).
Pihaknya kini telah mulai melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut, jadi para pemilik rumah makan dan restoran non muslim tersebut memiliki waktu jeda untuk melakukan pengurusan.
Nantinya akan ada stiker khusus kepada rumah makan dan restoran non muslim tersebut agar dapat beroperasional selama bulan suci Ramadhan.
Aturan khusus ini dilakukan agar tidak menimbulkan polemik antara rumah makan dan restoran umum lainnya, karena saat Ramadhan seluruh rumah makan dan restoran muslim tutup.
Sesuai dengan himbauan Wali Kota Pekanbaru bahwa saat Ramadan seluruh rumah makan dan restoran muslim dibolehkan buka hanya pada saat akan memasuki waktu berbuka puasa saja.
Untuk pemilik rumah makan dan restoran non muslim mendaftar dan mengisi formulir yang disediakan oleh BPTPM Kota Pekanbaru.
Kemudian setelah formulir dikembalikan, maka BPTPM Kota Pekanbaru akan memberikan stiker khusus sebagai tanda rumah makan dan restoran non muslim.
Selain menempelkan stiker khusus tersebut pada pintu masuk, M Jamil juga meminta agar membuat spanduk tanda rumah makan dan restoran non muslim.
M Jamil kemudian menambahkan bahwa untuk pengurusan izin khusus ini, Pemko Pekanbaru tidak akan dikenai biaya, alias gratis.
Meski demikian, ia berharap para pengusaha untuk jujur dan mau melapor. Dengan tujuan agar tidak timbul ruang abu-abu antar para pedagang.
Karena jika tidak diurus, M Jamil mengatakan bahwa pihak Satpol PP Kota Pekanbaru akan melakukan razia untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) tentang beroperasionalnya rumah makan di bulan Ramadhan.