Tahun depan, Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Riau naik dari sebesar Rp1.700.000 menjadi Rp 1.878.000/bulan. Adapun kenaikannya sebesar Rp178 ribu.
Adapun penetapan UMP ini dilakukan dalam sidang Dewan Pengupahan provinsi Riau, Rabu (29/10) kemarin. Demikian yang dijelaskan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi Kependudukan (Disnakertransduk) Riau, Ruzaini, seperti yang dilansir oleh mediacenter.riau.go.id
Dijelaskannya bahwa penetapan UMP itu bukan melalui voting, tapi melalui musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi Riau tahun 2014 sebesar Rp1.872.000, kemudian pencapaian KHL sebesar 103 persen.
“Semuanya sudah sepakat dengan angka tersebut,” ujar Ruzaini.
Perlu diketahui bahwa Dewan Pengupahan Provinsi Riau terdiri dari Disnakertransduk Riau, pihak perusahaan, Apindo dan juga serikat buruh.