Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pekanbaru untuk tahun 2024 telah diajukan sebesar Rp3.451.584. Adapun angka UMK Pekanbaru 2024 tersebut alami kenaikan sekitar Rp132.561 atau 3,99 persen dari UMK tahun sebelumnya, yaitu Rp3.319.023.
Keputusan mengenai UMK ini telah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru pada 22 November 2023 yang lalu.
Rapat tersebut berlangsung di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru di Jalan Kapling/Jalan Samarinda yang melibatkan perwakilan serikat pekerja, pengusaha, dan Pemerintah Kota Pekanbaru atau Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru.
Pembahasan mengenai UMK ini berlangsung cukup lama, dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 16.30 WIB. Formulasi perhitungan UMK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Syamsuwir menyatakan bahwa usulan UMK Kota Pekanbaru sebesar Rp3.451.584,95 telah disetujui dalam rapat tersebut.
“UMK Pekanbaru kita usulkan naik,” ujarnya.
Usulan mengenai UMK Kota Pekanbaru akan dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Kemudian selanjutnya, UMK tersebut akan dilaporkan kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.
Setelah mendapat persetujuan dari gubernur, maka pelaku usaha di Kota Pekanbaru wajib menerapkan UMK yang baru ini. Implementasi UMK yang baru dijadwalkan akan berlaku pada awal tahun depan, tepatnya per 1 Januari 2024.