Tilang Elektronik Mobile Pekanbaru: 730 Pelanggaran Lalu Lintas

0
713
tilang elektronik

Encik dan Puan baru-baru ini Tilang Elektronik Mobile Pekanbaru telah diterapkan oleh Direktorat lalulintas Polda Riau.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

730 Pelanggaran Lalu Lintas

Sejak diberlakukannya pada 21 November 2022 lalu, sudah ada ratusan pengendara lalu lintas yang tertangkap telah melanggar peraturan.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau Kompol Irnanda Oktora mengungkapkan, operasi tilang elektronik ini sudah dilakukan selama 3 pekan lebih.

“Hasil capture ETLE mobile sampai Selasa (13/12/2022) ini berjumlah 730 pelanggaran,” ungkapnya.

Mayoritas Pesepeda Motor

Irnanda mengatakan, mayoritas pelanggaran lalu lintas ini dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Dimana pelanggaran paling banyak adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.

Cara Kerja

Kompol Irnanda mengatakan, Electronic Traffic Law Enforcement mobile ini digunakan untuk menangkap pelanggaran lalu lintas baik pengendara sepeda motor maupun mobil.

Cara kerja ETLE mobile adalah sebagai berikut, Petugas polisi lalu lintas (Polantas) menggunakan kamera ETLE mobile dalam menjalankan aksi tilang ektronik. Kamera tersebut mampu merekan pelanggran lalu lintas dalam bentuk foto.

Jika ditemukannya pelanggaran lalu lintas, petugas akan langsung mengambil foto pelanggar dengan menggunakan kamera khusus ETLE mobile. Kemudian pelanggaran tersebut akan di-input ke dalam sistem ETLE nasional dan akan dikonfirmasi oleh tim di back office.

Dapat Deteksi Pelat Palsu

Selain dapat mengambil foto dari pengendra yang melelakukan pelangaran lalu lintas, kamera ETLE juga dapat mendektesi pengendara yang menggunakan pelat palsu. Irnanda mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan pelat palsu. Pasalnya masyarakat yang bersangkutan bisa terjerat pidana dan terancam hukaman penjara.

Akan Didistribuskan ke daerah lain

Irnanda juga mengungkapkan, nanti perangkat ETLE mobile akan ditambah. Tidak hanya di Kota Pekanbaru saja, tetapi perangkat ini akan didistribusikan ke jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) di daerah lainnya di Provinsi Riau.

“Nanti bertahap akan kita tambah perangkat yang ada untuk didistribusikan ke daerah lainnya,” ujarnya.

Surat Pelanggar Dikirim ke Rumah

Lebih lanjut Irnanda menjelaskan, surat konfirmasi pelanggaran akan dikirim ke (alamat rumah) pelanggar. Adapun surat konfirmasi tilang tersebut akan dikirim ke pelanggar kuurn waktu maksimal 2 hari.

Apabila dalam waktu 8 hari tidak dikonfirmasi ke posko Gakkum, maka akan dilakukan pemblokiran STNK.

“Sehingga pada saat membayar pajak, dia tidak bisa melakukannya sebelum dilakukan pembukaan blokir,” jelas Kompol Irnanda.

Di setiap layanan samsat, sudah disediakan loket khusus untuk pembukaan blokir STNK bagi pengendara yang melanggar lalu lintas tersebut. Hal ini dilakukan dengan orang yang bersangkutan akan dikonfirmasi perihal pelanggarannya dan telah dilakukannya tilang.

Kemudian petugas akan mengeluarkan kode Briva yang dapat dipakai untuk membayar denda tilang. setelah dibayar barulah blokir dibuka.

“Setelah itu baru blokir akan dibuka, sehingga pelanggar bisa melakukan pembayaran pajak,” pungkasnya.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diimbaukan untuk Encik dan Puan agar tidak melanggar peraturan lalu lintas ya. Supaya tidak terkena tilang elektronik mobile di Pekanbaru ini.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Informasi Pekanbaru Riau (@infopku_)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.