Mengurus Surat Pindah Datang Pekanbaru bagi Encik dan Puan yang baru datang ke Kota Pekanbaru atau pindah keluar kota Pekanbaru kini dimudahkan pengurusannya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman.
Sebagaimana diketahui, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru memiliki 26 tenant yang terdiri dari swasta, kementerian dan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Pekanbaru.
Nah salah satu tenant tersebut adalah milik Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Di tenant Disdukcapil Kota Pekanbaru tersebut ada layanan pengurusan Surat Pindah Datang Pekanbaru.
Untuk pengurusan Surat Keterangan Pindah (SKP) dan Surat Keterangan Datang (SKD) di stand Disdukcapil Kota Pekanbaru yang terdapat di MPP Pekanbaru sendiri cukup mudah lho. Seperti apa, yuk simak apa saja persyaratan dan alurnya ya Encik dan Puan.
Persyaratan SKP:
- Kartu Keluarga asli
- Fotocopy KTP bagi yang pindah
Alur Pengajuan KK Pendatang
Berikut ini adalah alur permohonan SKP:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Download, isi, dan tanda tangani formulir F-1.02 (Jika ada anggota keluarga yang tidak pindah)
- Download, isi, dan tanda tangani formulir F-1.03
- Upload dokumen yang dibutuhkan
- Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
- Petugas memproses pengajuan pemohon
- Disdukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah dan Kartu Keluarga (bagi yang tidak pindah)
- Dokumen Surat Keterangan Pindah dikirim melalui nomor WhatsApp pemohon dan Kartu Keluarga dikirim melalui email aktif yang didaftarkan dalam format PDF, untuk dapat diunduh dan dicetak dengan menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
Persyaratan SKD:
- SKPWNIK yang asli plus fotocopy rangkap dua.
- Bagi pendatang yang menumpang Kartu Keluarga (KK), membawa fotocopy kartu keluarga yang ditumpanginya.
Itulah beberapa syarat yang mesti Encik dan Puan penuhi jika ingin mengurus surat-surat tersebut di atas.
Alur Pengajuan KK Pendatang
Berikut ini adalah alur permohonan SKP:
- Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
- Download, isi, dan tanda tangani formulir (F1-02)
- Download, isi, dan tanda tangani formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F1.03)
- Upload KK asli Pekanbaru, jika pemohon menumpang pada KK tujuan di Pekanbaru
- Upload KK asli Pekanbaru, jika salah satu anggota dalam KK tersebut membuat KK baru karena status perkawinan dengan pemohon
- Mengupload Surat Nikah Asli Perlembar (Apabila pasangan suami-istri / pendatang yang telah berstatus kawin dan tanggal perkawinannya belum tercatat)
- Email serta nomor Handphone yang aktif
- Petugas memvalidasi pengajuan pemohon
- Petugas memproses pengajuan pemohon
- Disdukcapil menerbitkan KK
- Dokumen KK dikirim melalui email aktif yang didaftarkan ke dalam format PDF. Yang dapat mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS warna putih Ukuran A4 80 gr
- Pemohon mengambil KTP-el tersebut di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja, dengan membawa KTP-el Lama dan Resi
- Pengambilan KTP-el yang sudah dicetak harus yang bersangkutan atau anggota dalam KK
Untuk pembuatan SKD dan SKP ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.