Pemerintah Provinsi Riau sudah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan. Status ini sebagai upaya untuk mempercepat penanganan serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Penetapan Resmi ini langsung dinyatakan oleh Plt Gubernur Riau dalam rapat bersama di Lanud Roesmin Nurjadin .
“Beberapa kabupaten/kota di Riau sudah menetapkan siaga darurat kebakaran lahan, maka kita mengakomodirnya untuk disampaikan ke pusat,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.
“Salah satu penyebab Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi ini adalahah akibat dari minimnya sosialisasi ke masyarakat. Tidak ada titik api yang muncul karena terbakar. Pasti karena dibakar,” tegasnya.
Enam daerah telah menetapkan status siaga darurat sebelumnya. Meranti, Bengkalis, Dumai, Rokan Hilir, Siak dan Pelalawan. S tatus siaga darurat kebakaran lahan dan hutan di Riau akan diberlakukan selama tiga bulan mendatang.
Beberapa wilayah Riau bagian pesisi sudah dilanda kebakaran hutan dan lahan sejak pertengahan Februari 2016 lalu. Hal ini dikarenakan wilayah tersebut memasuki musim kemarau lebih cepat daripada wilayah Riau bagian selatan.
Kepala BMKG Pekanbaru, Sugarin mengatakan saat ini wilayah tersebut sangat minim curah hujan. “Bahkan di Bengkalis, Dumai, Meranti, Rokan Hilir dan Siak bisa terjadi hari tanpa hujan selama 6-10 hari,” jelasnya.
Diharapkan dengan Status Siaga Darurat ini dapat mengantisipasi bencana asap yang melanda pada 2015 lalu.