Pada 12 November 2014 yang lalu, SMAN 3 Pekanbaru mengalami musibah kebakaran yang menghanguskan bangunan serta arsip-arsip maupun dokumen penting.
Kendati demikian, hingga saat ini sekolah yang terletak di Kecamatan Rumbai tersebut belum juga dibangun. Hal itu terkendala pada penganggaran serta wewenang.
Wakil Sarana Prasana SMAN 3 Pekanbaru, Rohani mengatakan bahwa kewenangan tersebut akan berpindah dari Pemerintah Kota Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi Riau mulai bulan Oktober mendatang.
Seperti diketahui bahwa tanah yang berada di atas SMAN 3 Pekanbaru status kepemilikannya adalah milik PT Chevron, sehingga menghambat pembangunan.
Dikarenakan membangun unit gedung sekolah, harus berpedoman kepada peraturan pemerintah. Yang mana ketentuannya, pembangunan gedung sekolah hanya bisa dapat dilaksanakan jika status lahan yang akan dibangun itu status lahannya jelas dan tidak ada permasalahan.
Saat ini tanah tersebut sudah tidak bermasalah, karena telah dihibahkan ke Provinsi Riau beberapa waktu lalu di Komisi E. Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, selasa (9/2).
Mengenai anggarannya sendiri akan dianggarkan pada APBD-P Riau 2016 mendatang. Sementara itu pembangunannya akan dilakukan Pemprov pada tahun 2017 mendatang.
Sedangkan sistem penganggaran pembangunan akan menggunakan sistem Multi Years. Noviwaldy berujar bahwa pembangunannya sendiri akan selesai dalam waktu dua tahun, di mana pihaknya akan membangun gedung yang unggul.
Pasca kebakaran yang terjadi, proses kegiatan belajar-mengajar siswa SMAN 3 Pekanbaru tetap dilakukan dengan menumpang di SMPN 6 Pekanbaru.
Selain itu, pihak sekolah bekerja sama dengan komite dan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk membuat kelas semi permanen, bekas dari bangunan yang terbakar.