Masa pandemi menuntut perubahan pelayanan menjadi serba online, begitu juga dengan SKCK. Berikut ini cara pengurusan SKCK Online di Pekanbaru.
Pertama: Buka website skck.polri.go.id
Bagi Encik dan Puan yang sudah memiliki sidik jari, Encik dan Puan bisa langsung mengakses laman tersebut baik menggunakan smartphone ataupun komputer, kemudian masuk ke laman pendaftaran.
Namun bagi yang belum memiliki sidik jari silahkan ambil sidik jari terlebih dahulu di Kantor INAFIS Polda Riau.
Kedua: Setelah masuk ke laman pendaftaran, isi seluruh pertanyaan identitas sesuai KTP secara benar dan unggah persyaratan sesuai ketentuan.
Ketiga: Lampirkan rumus sidik jari
Keempat: Setelah formulir diisi pemohon akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk SKCK (transfer bank BRI atau manual pada loket kantor polisi).
Untuk pembayaran sesuai PP nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atau jenis PNBP yang berlaku di Polri sebesar Rp 30.000.
Kelima: Lalu kemudian pemohon akan mendapatkan balasan via email berupa barcode, download barcode untuk di bawa ke loket penerbitan SKCK.
Adapun syarat yang harus dibawa ketika penerbitan SKCK berupa:
- Foto copy KTP (tunjukkan KTP asli) 1 lembar
- Foto copy Kartu Keluarga 1 lembar
- Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar
- Sidik jari atau surat rekomendasi catatan kriminal
- Foto copy paspor dan akte kelahiran (bagi yang ingin keluar negeri)
Catatan penting:
Pengambilan sidik jari atau rekomendasi catatan kriminal di Kantor Inafis Lantai II Gedung Tahti Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13. Dengan membawa persyaratan: pas foto 4×6 latar merah 2 lembar dan foto copy KTP.
Keenam: Berikan barcode Encik dan Puan kepada petugas SKCK di loket pelayanan SKCK Dit Intelkam Polda Riau.
Tunggu sebentar SKCK Encik dan Puan akan segera diterbitkan.
Untuk jam pelayanan SKCK dibuka setiap hari Senin-Kamis mulai dari pukul 08.00-14.30 WIB, kemudian Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, sedangkan hari Sabtu dan Minggu libur.
Untuk informasi lebih lanjut dan terupdate mengenai pembuatan SKCK Online ini, Encik dan Puan bisa mengakses informasi di instagramnya @skckpoldariau.
Oh iya, untuk catatan penting bagi Encik dan Puan yang hendak mendaftar masuk TNI/Polri, SKCK dibuat di Polres masing-masing atau sesuai dengan KTP masing-masing bukan di Polda Riau.
Update
Per 1 Agustus 2024, kepesertaan BPJS menjadi salah satu syarat dalam pembuat SKCK.
Kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat wajib penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan ini mulai diberlakukan secara nasional mulai 1 Agustus 2024.#infoPKU #skck #jkn pic.twitter.com/zYbH9nbFgN
— Info Pekanbaru (@infoPKU) August 1, 2024