Sindikat penjual ID High Domino Island (HDI) berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Hal tersebut diungkapkan dalam Press Release di Kota Dumai, Senin (4/3/2024) pagi.
Sebagai informasi, kasus perjudian online tersebut telah berlangsung sejak tahun 2022 silam. Dimana dalam operasi tersebut, sebanyak lima orang tersangka sindikat penjual ID HDI berhasil ditetapkan.
Raih Omzet Miliaran Rupiah
Dengan menjual ID High Domino Island (HDI), kelompok ini berhasil meraih omzet yang mencapai Rp18 miliar selama beraksi di Kota Dumai. Berdasarkan investigasi, omzet kelompok ini mencapai rata-rata Rp800 juta per bulan selama menjalankan aksi kejahatannya.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah RBR (43) dan B (28) sebagai pemodal, MJ (33) sebagai pemilik tempat ayam geprek, RD (27) sebagai pengumpul ID, dan RA (36) sebagai pemberi upah dan pengumpul ID.
Demikian yang diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Hery Murwono.
Lebih lanjut Kombes Nasriadi menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan, BAM, ditangkap di pintu gerbang Tol Dumai. Sementara itu otak pelakunya, RBR, melarikan diri dari Banyumas ke Jakarta. Hingga akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Taman Sari Jakarta Barat.
“RBR berhasil ditangkap dan dibawa ke Pekanbaru, ia berencana melarikan diri ke Malaysia,” ujarnya.
Operasi Didukung Polres Dumai
Operasi penggerebekan ini dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Riau yang mendapatkan dukungan dari Satreskrim Polres Dumai. Tim gabungan kemudian berhasil menggerebek dua lokasi praktek pembuatan ID gim slot pada 28 Februari 2024 di Jalan Sukajadi, Kelurahan Dumai Kota, dan Jalan Kelakap VII, Kelurahan Dumai Barat, Kota Dumai.
Hasil penggerebekan tersebut, sebanyak 10 operator dan 148 personal computer (PC) rakitan diamankan di lokasi pertama, sementara 176 unit PC rakitan dan 10 operator diamankan di lokasi kedua.
Kombes Nasriadi menambahkan, barang bukti yang disita antara lain 324 PC rakitan, satu unit sepeda motor dan vespa, satu unit mobil BMW X3, laptop, handphone, dan sejumlah rekening tabungan.
“Mereka (pelaku, red) membeli barang-barang mewah dari hasil kejahatannya,” tuturnya.
Modus Operandi
Dalam melaksanakan aksinya, mereka berjualan ayam geprek di lantai satu dengan tujuan untuk menyamarkan aksinya. Sementara itu di lantai tiga, para pelaku beroperasi membuat ID gim slot menggunakan ratusan komputer PC. ID tersebut dijual seharga Rp5.000 kepada masyarakat melalui media sosial.
Atas aksinya tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
View this post on Instagram