Perpanjang SIM di MPP Pekanbaru

0
7048
Layanan Perpanjangan SIM di MPP Pekanbaru

Di Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru juga ada layanan SIM Satlantas Polresta Pekanbaru. Adapun layanan tersebut hanya perpanjang SIM di MPP Pekanbaru, tidak menyediakan pembuatan SIM baru.

Jadi bagi Encik dan Puan yang ingin membuat SIM tidak perlu ke MPP Pekanbaru, namun silahkan kunjungi kantor Polresta Pekanbaru atau ke Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Jika sebelumnya ada layanan SIM Keliling Pekanbaru maupun Gerai SIM di Mal SKA*, maka dengan adanya layanan perpanjang SIM di MPP Pekanbaru ini akan semakin mempermudah Encik dan Puan yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM-nya.

*NB: Saat ini Layanan Gerai SIM di Mal SKA sudah tidak beroperasional.

Persyaratan

Syarat Administrasi perpanjangan SIM A dan SIM C:

  • KTP elektronik
  • Dokumen keimigrasian untuk WNA
  • SIM yang masih berlaku
  • Mengisi formulir permohonan

Persyaratan kesehatan dan psikologi perpanjangan SIM A dan SIM C yaitu:

  • Kesehatan jasmani (surat keterangan dokter)
  • Kesehatan rohani (surat lulus tes psikologi)

Sedangkan untuk biaya yang mesti Encik dan Puan keluarkan untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM B Rp 75.000. Untuk tes kesehatan cukup membayar Rp 35.000 dan membayar biaya tes psikologi sebesar Rp 100.000.

Mekanisme Perpanjangan SIM

Tahap I:
Peserta perpanjangan SIM melengkapi berkas administrasi, ditambah struk bukti pembayaran uang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pembayaran SIM dari Bank BRI. Lalu mengisi formulir permohonan penerbitan SIM. Kemudian petugas loket akan cek berkas, entry data, verifikiasi data, sidik jari, tanda tangan, terakhir foto.

Tahap II :
Proses penyelesaian produksi yaitu cetak SIM, penyerahan SIM, dan pengarsipan berkas lalu selesai.

SKCK

Selain layanan perpanjang SIM, tenant Satlantas Polresta Pekanbaru juga menyediakan layanan nagi Encik dan Puan yang ingin membuat SKCK atau perpanjangan SKCK. Berikut ini persyaratan yang mesti Encik dan Puan penuhi.

SKCK baru:

  • Rekomendasi catatan kriminal dan sidik jari
  • Foto copy KTP sebanyak 2 lembar
  • Foto copy KK sebanyak 1 lembar
  • Pas poto 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan berpakaian rapi

SKCK Perpanjangan :

  • SKCK yang lama asli / foto copy
  • Fotocopy KTP sebanyak 2 lembar
  • Pas foto 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah dan berpakaian rapi

Untuk Encik dan Puan ketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2016 tentang penerima negara bukan pajak (PNBP), biaya SKCK sebesar Rp30.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.