Berikut ini uraian terkait perbedaan PSBB dan karantina wilayah dari segi biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang dimuat di laman Kompas.com, dijelaskan bahwa perbedaan ini merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Dalam UU tersebut menyebutkan bahwa, Karantina Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Adapun cara dalam penerapan karantina kesehatan antara lain isolasi, karantina rumah sakit, karantina wilayah, dan PSBB.
Dalam pasal 1 ayat (10) berbunyi, “Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi”.
Sementara untuk PSBB diterangkan dalam pasal 1 ayat (11), di mana PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Untuk dari segi anggaran dalam karantina rumah sakit atau karantina wilayah, kebutuhan dasar masyarakatnya dalam zona tersebut ditanggung oleh APBN.
Lebih jelasnya untuk karantina wilayah, hal tersebut diatur dalam pasal 55 ayat (1) yang berbunyi “Selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
Sementara dalam penerapan PSBB di pasal 59, UU tersebut tak mencantumkan pemenuhan kebutuhan dasar, baik manusia maupun ternak di zona karantina.
Berdasarkan UU tersebut diatas, sangat jelas perbedaannya. Dimana, untuk karantina wilayah segala kebutuhan masyarakatnya ditanggung oleh pemerintah pusat, dan PSBB menjadi bagian dari Karantina Wilayah.
Sedangkan untuk PSBB, tidak ada aturan jelas yang menyatakan sumber bantuannya dari mana dan dana apa yang digunakan dalam pemberlakuannya.
Demikian perbedaan antara PSBB dengan Karantina Wilayah, semoga bermanfaat.