Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan menghapus serta meringankan denda pajak (pemutihan pajak) di Riau yang sedang dalam persiapkan regulasi.
Berlaku Mulai 1 Febuari 2023
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menyatakan bahwa, peraturan pemutihan pajak di Riau akan berlaku pada awal Febuari 2023, peraturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau (Pergubri)
Syahrial mengakatan, perencanaan penghapusan dan keringan denda pajak terdapat dalam program tujuh berkah yang diumunkan oleh Gubernur Riau.
Yang mana salah satu dari program tujuh berkah merupakan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
“Insya Allah tanggal 1 Februari pembebasan denda pajak, bagi wajib pajak yang menunggak dibuka. Sesuai arahan gubernur program 7 berkah pajak daerah Riau lebih baik,” ungkap Syahrial, Rabu (18/1/2023).
Program Tujuah Berkah Lainnya
Selain Penghapusan dan keringan pajak, pada program tujuh berkah ini juga terdapat beberapa poin yakni bebas bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II) dan Bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua ( BBNKB II ).
Kemudian bebas bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dan kendaraan lelang, bebas tunggakan pokok pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun tetapi hal ini hanya berlaku untuk bayar pokok pajak 3 tahun.
Terdapat juga diskon 50 persen untuk pajak kendaraan bermotor 3 tahun berturut-turut bagi pengusaha yang melakukan mutasi khususnya kendaraan yang tahun pembuatannya 2021 ke bawah.
Serta bebas pajak progresive dan pengurangan denda sanksi untuk keterlambatan dari yang awalnya 25 persen menjadi 2 persen, hal ini dapat berlaku setelah masa program 1 hingga 5 di atas terakhir.