Home Blog Page 362

Lowongan Kerja Tenaga Pengajar

0
Easy Speak, sebuah konsultan Bahasa Inggris sedang membutuhkan tenaga pengajar Bahasa Inggris dengan pensyaratan  utama bisa berbahasa Inggris secara aktif dan pasif serta bersedia bekerja Full Time.
Lamarannya bisa diantar langsung beserta CV, pas photo (3×4) 1 lembar dan photocopy KTP ke:
Easy Speak
Jln. Ahmad Yani, No. 187. Telp : (0761) 863007
CP: 0821 72658670 (Ms. Liza)

Jadwal #SIMKelilingPKU

0

SIM Keliling PKU

 

Layanan SIM keliling terbatas untuk perpanjangan sim A dan C yang masa berlakunya mendekati limit.

Adapun Biaya SIM : Sesuai PNBPSIM C Baru Rp 100.000, Perpanjangan Rp 75.000. SIM A Baru Rp 120.000, Perpanjangan Rp 80.000

Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A – A UMUM

1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Berusia minimal 20 tahun.
3. Sim A nya sudah 1 (satu) tahun.
4. Membayar formulir di BII/BRI.
5. Mengisi formulir permohonan.
6. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
7. Melampirkan foto copy KTP.
8. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan.
9. dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
10. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
1. Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
2. Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
3. Umur minimal 20 tahun.
4. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
6. Membayar formulir di BII/BRI.
7. Mengisi formulir permohonan.
8. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
9. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
10. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
6. Melampirkan foto copy KTP.
7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
8. Lulus ujian teori dan praktek.
Perpanjangan SIM Golongan C (Pasal 217 PP 44/93)
1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
6. Melampirkan foto copy KTP.
SIM Hilang/Rusak (Pasal. 255 PP 44/93)
1. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
2. Laporan Polisi kehilangan SIM.
3. Membayar formulir di BII/BRI.
4. Mengisi formulir permohonan.
5. Melampirkan KTP.

SIM Mutasi (Keluar Daerah) – (Pasal. 224 PP 44/93)

1. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
2. Pengantar dari Kasubbag SIM
3. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
4. Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju

#eventPKU Job Fair Pekanbaru 2013

Job Fair Pekanbaru 2013 tanggal 5 & 6 Februari 2013 di Hotel Mutiara Merdeka Jl Yos Sudarso No. 12 A, mulai pukul 09.00-17.00.

 

 

Test & interview langsung.

Persyaratan:

  1. Surat Lamaran lengkap (Foto Copy Ijazah & KTP, serta Foto 4×6)
  2. Minimal Pendidikan terakhir SMA s/d S1 segala jurusan
  3. Usia max 38 tahun
  4. Membawa Alat Tulis

More Info: 087875642178 / Pin BB: 25c69efb

Sumber: jobforcareer.com

Info Lengkap mengenai Refund Batavia Air

0

Pengumumam!!! Info Lengkap mengenai Refund Batavia Air

Bagi agen-Agen MMBC dan cabang MMBC seluruh Indonesia

Dengan diputuskannya pailit, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator. Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak/tax, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.

“Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke Kantor Kurator yang di tunjuk, untuk melakukan pencatatan proses refund”
atau
Tiket eks batavia yg belum terbang, bisa diganti ke maskapai Mandala Air khusus rute berikut:
1.Pekanbaru – Jakarta dan Jakarta – Pekanbaru
2,Jakarta – Padang dan Padang – Jakarta
3.Jakarta – Surabaya dan Surabaya – Jakarta
Cara ngurusnya:
1. Datang langsung ke bandara keberangkatan, PAS DI HARI BERANGKAT (misal: tiket batavia : pku – jkt 9 feb pukul 15:35, datang ke bandara pagi2, utk menghindari antrian)
2. Bawa print out asli tiket batavia, KTP ASLI
3. Datangi langsung loket mandala yang tersedia di bandara.
4. Officer mandala air akan membantu bapak/ibu.

Pengembalian uang refund akan dilakukan oleh Team Kurator setelah melakukan penilaian dan penjualan aset-aset batavia air- lebih kurang 3 bulan
KETUA TIM KURATOR PT. METRO BATAVIA (DLM PAILIT)
Ruko Cempaka Mas Blok B-24
Jl. Letjen Suprapto Jakarta Pusat.
Telp. 021-42870832

Bagi Agen/Cabang/Customer yang berada di Luar Kota, bisa memberikan kuasa ke team MMBC untuk melakukan pencatatan Proses Refund di Kantor TIM KURATOR PT. METRO BATAVIA(DLM PAILIT), Persyaratan:
1. KTP (sesuai di tiket)
2. Tiket
3. Surat Kuasa tanda tangan diatas materai 6000, dikuasakan ke pada: Ratna Fitriah
Dikirimkan ( sebelum tgl 10 FEB’13) ke:
MMBC gatot Subroto (06.30-18.30)
Gedung DPK Jamsostek Lt 1. Jl. Tangkas baru No 1 Gatot Subroto
Jakarta Selatan 12930
021-5228525
021-5228526
XL: 0877 7588 5080
IM3: 0856 8038 414
BB: 2A0887A1

Info by Irvi Harmaini/Mr (@irvi_buNgsu)

SIM Keliling Pekanbaru, Ini Jadwal dan Persyaratannya

1

Layanan mobil SIM keliling Pekanbaru terbatas untuk perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mendekati limit.

Jadwal SIM Keliling

Berikut ini jadwal layanan SIM Keliling Polresta Pekanbaru per Mei 2024:

Lokasi SIM Keliling

Perlu diketahui bahwa jika terlambat sehari wajib buat SIM baru bukan dikenakan denda lagi seperti yang sebelumnya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Pasal 28 Ayat (2) dan (3) Tahun 2012 tanggal 5 Februari 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang berbunyi apabila seseorang mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis, meski hanya selang satu hari, yang bersangkutan diwajibkan mengikuti uji teori dan praktik lebih dahulu atau disamakan dengan mengurus SIM baru.

Selain bisa memperpanjang masa berlaku SIM di layanan mobil SIM keliling Pekanbaru, kita juga bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Gerai SIM Mall SKA yang buka tiap Senin hingga Sabtu sejak pukul 10.00 hingga pukul 14.30 WIB.

c4mrd

Saat ini Layanan Gerai SIM di Mal SKA sudah tidak beroperasional. Jadi, jika Encik dan Puan ingin memperpanjang SIM bisa ke MPP Pekanbaru.

Adapun biayanya perpanjangan SIM sesuai PNBP yakni untuk SIM C Rp 75.000, sedangkan untuk SIM A Rp 80.000.

Berikut ini Cara Perpanjangan SIM dengan menggunakan layanan SIM Keliling Online:
  1. Melampirkan foto copy KTP.
  2. Menyerahkan / melampirkan SIM asli yang hendak diperpanjang.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan SIM.
  4. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  5. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter yang bisa didapatkan dengan mengikuti tes kesehatan dengan membayar Rp 35.000 di areal SIM Keliling berada.
  6. Lulus uji psikologi atau psikotes untuk SIM A dan C
Berikut ini persyaratan untuk uji psikologi atau psikotes untuk SIM A dan C:
  1. Bisa membaca dan menulis
  2. Fotokopi KTP 3 lembar
  3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp 100.000 secara tunai kepada lembaga Uji Psikologi (Psikotes) atau penyelenggara
  4. Peserta yang dinyatakan lulus mendapatkan Surat Lulus Uji Psikologi/Psikotes dari Lembaga Uji Psikologi/Psikotes SIM, sekaligus sebagai bukti bayar

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling Online hanya untuk mempermudah memperpanjang SIM, sehingga pemilik SIM dapat memperpanjang SIM nya di 45 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Sedangkan untuk pembuatan SIM baru maupun SIM mutasi, masyarakat Riau tetap harus datang ke kantor Satlantas kabupaten/kota masing-masing di Provinsi Riau.

Sementara untuk masyarakat Kota Pekanbaru bisa diurus di Riau Safety Driving Center (RSDC) di Jalan Pesisir, Rumbai Pesisir, Telepon: (0761) 554249.

Syarat dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM A UMUM
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia minimal 20 tahun.
  3. Sim A nya sudah 1 (satu) tahun.
  4. Mengisi formulir permohonan.
  5. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  6. Melampirkan foto copy KTP.
  7. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan.
  8. Memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  9. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
  1. Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
  2. Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
  3. Umur minimal 20 tahun.
  4. SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
  5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  6. Mengisi formulir permohonan.
  7. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
  8. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
  9. Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
  1. Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  2. Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
  3. Mengisi formulir permohonan.
  4. Dapat menulis dan membaca huruf latin.
  5. Melampirkan foto copy KTP.
  6. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
  7. Lulus ujian teori dan praktek.
SIM Mutasi (Keluar Daerah) (Pasal. 224 PP 44/93)
  1. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan
  2. Pengantar dari Kasubbag SIM
  3. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
  4. Melaporkan kepada Kepala Satlantas yang dituju

Apabila SIM Encik dan Puan hilang, rusak dan atau tidak dapat terbaca lagi, maka Encik dan Puan selaku pemilik SIM dapat mengajukan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu ikut ujian lagi. Untuk warga Kota Pekanbaru, penggantian SIM diajukan kepada Satuan Pelaksana penerbitan SIM (Satpas) di RSDC.

Berikut ini Persyaratan untuk mengurus SIM yang hilang/rusak:
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • Fotokopi SIM yang hilang (bila ada), karena nantinya hal tersebut berguna untuk mempermudah petugas mencari data pemilik SIM sehingga tidak perlu mengisi formulir pendaftaran lagi. Formulir pendaftaran akan diisi sesuai dengan data SIM yang hilang.
  • Keterangan Hilang dari Polsek setempat.
  • Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
  • Mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang.

Berikut ini Prosedur untuk mengurus SIM yang hilang :

  • Mengurus Surat Keterangan Kesehatan di Bagian Pemeriksaan Kesehatan.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran di Loket SIM Hilang.
  • Mengurus AKDP (Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi) di Loket Asuransi.
  • Mendaftarkan diri di Loket Pendaftaran. Semua persyaratan tersebut di atas diserahkan ke Loket Pendaftaran kemudian pemohon akan menerima tanda bukti untuk pengambilan SIM.
  • Pengambilan Foto diri Pemohon untuk SIM, yaitu pengambilan Foto, Sidik Jari, dan konfirmasi data pribadi yang tercantum di Formulir Pendaftaran.
  • Pengambilan SIM dengan menggunakan tanda bukti pengambilan SIM.
  • Pengambilan Kartu AKDP dengan menggunakan tanda bukti pengambilan kartu AKDP.

*artikel ini diupdate secara berkala, mengikuti jadwal yang diberikan oleh RTMC Riau