Berikut ini biaya dan tarif Penerbitan dan Perpanjangan SIM

sumber : Divisi Humas Mabes POLRI
Berikut ini biaya dan tarif Penerbitan dan Perpanjangan SIM

sumber : Divisi Humas Mabes POLRI
Persyaratan Mutasi Kendaraan :
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan (bantuan cek fisik bisa dilakukan dikantor Samsat terdekat)
4. Bukti Kwitansi Jual Beli ( bersama materai 6000)
5. KTP pemilik (dari daerah yang akan dituju)
6. (khusus badan hukum ): Salinan dari akte pendirian + 1 lembar foto copy,surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap dari badan hukum yang bersangkutan.
Untuk instansi pemerintahan ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama kali, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Lalu angsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Lalu Kembali Ke bagian Mutasi dan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
7. Menunggu Berkas keluar. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat di daerah tujuan. (dan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka dan mesin).
10. Melakukan Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kemudian Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update.
15. dan terakhir Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.
sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, pemerintah pusat telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah di sekitar area jalur pembangunan ruas tol Pekanbaru-Dumai.
Lahan yang diganti rugi adalah lahan milik HGU PT Ivo Mas Tunggal yang mencapai 12 kilometer dengan biaya sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari APBN.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Rabu (11/11). Ia berharap tidak ada kendala lagi untuk mewujudkan pembangunan jalan bebas hambatan pertama di Riau ini.
Pemerintah Provinsi Riau sebagai fasilitator tetap menaruh harapan pembebasan lahan dapat segera dirampungkan. Karena pada tanggal 22 November nanti, rencananya Jokowi ke Riau untuk menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
Kedatangan Jokowi tersebut juga diharapkan sekaligus dapat melakukan “ground breaking” (peletakan batu pertama).
Lokasi lahan yang diganti tersebut berada di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Pembayaran ganti rugi lahannya sendiri disaksikan langsung Masperi sebagai perwakilan Pemprov Riau, BPN dan PT Ivo Mas Tunggal.
Hingga saat ini, pembebasan lahan baru dilakukan sepanjang 7 kilometer. Proyek Tol Pekanbaru-Dumai ini sendiri merupakan gabungan dari Proyek Tol Trans Sumatera pada Pemerintahan Jokowi.
Untuk pembangunannya dilakukan oleh PT Hutama Karya sebagai pihak ketiga. Sedangkan biaya pembebasan lahan berasal dari dana APBN sebesar Rp146,2 miliar, APBD Provinsi Riau sebesar Rp14 miliar, dan dana APBD kabupaten dan kota sebesar Rp20 miliar.
Tiap tahunnya UMP Riau mengalami kenaikan, untuk tahun 2016 mendatang UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen. Kenaikan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (3/11).
Adapun kenaikan ini telah disepakati bersama Dewan Pengupahan Provinsi Riau yang terdiri atas Pemprov Riau, Serikat Buruh serta Asosiasi Pengusaha, pada akhir Oktober lalu.
Dengan kenaikan sebesar 11,5 persen, maka UMP Riau yang sebelumnya sebesar Rp 1.878.000 naik menjadi Rp 2.095.000.
Hal ini merujuk kepada PP Nomor 78 tahun 2015, yang mana mengatur penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditentukan dengan cara melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional setelah ditambahkan, lalu hasil tersebut menjadi dasar kenaikan Upah di Provinsi.
Setelah ditetapkannya UMP ini, maka selanjutnya melaporkannya kepada Plt Gubernur Riau. Untuk kemudian dibuat Peraturan Gubernur terkait pengupahan tersebut.
Setelah dikeluarkannya Pergub, maka seluruh kabupaten/kota wajib untuk mensosialisasikannya kepada seluruh perusahaan yang ada di Riau.
Pemprov Riau sendiri juga akan mensosialisasikannya agar perusahaan mengikuti Pergub UMP ini. Tentunya akan ada sanksi terhadap perusahaan yang melanggar.
Sanksinya sendiri sesuai dengan kesepakatan bersama dewan pengupahan, yang dimulai dari teguran, pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.
Sebagai dari kita mungkin pernah mendengar Kalimat dan mengerti akan Kalimat ini “KOTAKU, KOTAMU DAN KOTA KITA BERTUAH”, Slogan dari kota Pekanbaru kita tercinta.
Namun, kata “BERTUAH” pada slogan Kota Pekanbaru ini tidak dimaksudkan memiliki makna seperti di Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) yang berarti :
ber.tu.ah
Verba (kata kerja)
(1) mempunyai tuah;
(2) sakti; keramat; mendatangkan untung (keselamatan dan sebagainya) : keris bertuah , keris sakti;
(3) kena tuah (kesaktian) orang; terpesona
“BERTUAH” pada slogan Kota Pekanbaru merupakan kependekan dari “BERSIH, TERTIB, USAHA BERSAMA, AMAN, dan HARMONIS”
Bersih lahir, jiwa, rumahtangga, lingkungan pasar, pendidikan, tempat hiburan/rekreasi, jalur hijau dan pusat kesehatan.
Tertib pribadi, keluarga, lingkungan pekerjaan, beribadat, lalu lintas sehingga terwujud warga yang selalu menjunjung tinggi norma kaidah dan peraturan yang berlaku.
Keterlibatan kebersamaan dari pemerintah, orpol, ormas, generasi muda, alim ulama, cerdik cendekiawan, seniman dan seluruh lapisan masyarakat dalam berfikir dan berusaha guna mewujudkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.
Rasa tentram setiap pribadi, keluarga, lingkungan masyarakat dan kotanya dari gangguan ancaman dan hambatan dalam berfikir dan berusaha guna menjalankan ibadah dan melaksanakan pembangunan.
Serasi, seiya sekata, senasib, sepenanggungan saling hormat menghormati.
Slogan Bagus yang kita harapkan selalu menjadi identitas kita dengan kerjasama Masyarakat dan Pemerintah dalam terus menjaga hal-hal tersebut.
Tahukah Encik dan Puan, bahwasanya Perpustakaan Soeman Hs mengalahkan 19 bangunan dari delapan negara di Asia Tenggara dalam seleksi desain arsitektur yang mencerminkan identitas ASEAN?
Seharusnya hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah anggota Perpustakaan Soeman Hs, tapi nyatanya masih banyak warga Riau khususnya warga Pekanbaru yang bingung bagaimana cara mendaftar sebagai anggota.
Oleh karena itu, akan kami jabarkan tata cara pendaftaran kartu anggota Perpustakaan Soeman Hs. Berikut ini Syarat pembuatan kartu anggota:
Adapun Sistem keanggotaan Perpustakaan berlaku selama satu tahun, sedangkan untuk memperpanjang keanggotaannya dapat menghubungi bagian informasi Perpustakaan Soeman HS.
Sebagai anggota perpustakaan, perlu diketahui untuk: