Home Blog Page 284

Tarif Penerbitan Baru & Perpanjangan SIM

0

Berikut ini biaya dan tarif Penerbitan dan Perpanjangan SIM

Tarif penerbitan Baru & Perpanjangan SIM
Tarif penerbitan Baru & Perpanjangan SIM

sumber : Divisi Humas Mabes POLRI

Syarat dan Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

0

Persyaratan Mutasi Kendaraan :

1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
3. Melakukan Cek Fisik Kendaraan (bantuan cek fisik bisa dilakukan dikantor Samsat terdekat)
4. Bukti Kwitansi Jual Beli ( bersama materai 6000)
5. KTP pemilik (dari daerah yang akan dituju)
6. (khusus badan hukum ): Salinan dari akte pendirian + 1 lembar foto copy,surat keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap dari badan hukum yang bersangkutan.

Untuk instansi pemerintahan ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat tugas atau surat kuasa bermaterai ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara Mutasi Kendaraan :
1. Pertama kali, Melapor ke Samsat (menurut Plat motor yang terdaftar sekarang).
2. Lalu angsung ke Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju).
3. Melakukan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin) membayar sejumlah biaya.
4. Kembali ke Bagian Mutasi (menyerahkan FC BPKB+STNK+KTP rangkap 2).
5. Kebagian Fiskal (membayar sejumlah biaya).
6. Lalu Kembali Ke bagian Mutasi dan membayar sejumlah biaya untuk mencabut berkas dari samsat setempat.
7. Menunggu Berkas keluar. (mendapat surat jalan sementara).
8. Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat di daerah tujuan. (dan menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bagian mutasi).
9. Melakukan Cek Fisik kembali (gesek nomor rangka dan mesin).
10. Melakukan Cross Cek ke POLDA setempat. (bila mutasi lintas propinsi).
11. Kemudian Kembali ke samsat daerah tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan mendapat surat jalan sementara).
12. Menunggu STNK + Plat No. dengan waktu tertentu.
13. Setelah sesuai dengan lama waktu yang ditentukan kembali ke samsat untuk mengambil STNK + Plat NOPOL baru. (membayar sejumlah biaya untuk pajak, STNK, Plat No., penulisan BPKB)
14. Menunggu BPKB yang di-update.
15. dan terakhir Mengambil BPKB yang telah di Update.
16. Selesai.

sumber : Divisi Humas Mabes Polri

Apakah Anda Sudah Memiliki Jiwa yang Sehat?

Menjaga kesehatan adalah hal paling paling penting dalam hidup kita. Sehat bukan hanya pada pada fisik, tetapi jiwa juga. Sayangnya kebanyakan dari kita kurang memperhatikan hal tersebut.

Bagaimana cara kita mengetahui apakah kita sudah memiliki jiwa yang sehat? Menurut Ketua Umum Pengurus Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) Danardi Sosrosumihardjo bahwa, ciri-ciri orang yang mempunyai jiwa yang sehat adalah:

1. Merasa Bahagia

Walau saya tidak terlalu pintar, walau saya tidak kaya, walau sedang tidak bekerja, saya bahagia. Kebahagiaan merupakan salah satu aspek penting dalam kesehatan. Jangan lupa untuk terus bahagia ya.

2. Menerima Dirinya Sendiri

Seseorang harus dapat menerima kekurangan dirinya, tapi juga mengetahui kelebihannya sendiri. Gali potensi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik.

3. Menerima Lingkunganya Dengan Baik

Kita dapat menerima lingkungan kita, baik plus maupun minus. Mampu beradaptasi terhadap lingkungan sekitar kita.

4. Selalu Berfikir Esok Lebih Baik

Orang yang sehat jiwanya, tentunya akan selalu berfikir positif. Salah satunya mereka berpikir bahwa esok selalu akan lebih baik dari sekarang.

Tol Pekanbaru-Dumai Mulai Ganti Rugi

maket tol dumai pekanbaru

Terkait pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera, pemerintah pusat telah melakukan pembayaran ganti rugi tanah di sekitar area jalur pembangunan ruas tol Pekanbaru-Dumai.

Lahan yang diganti rugi adalah lahan milik HGU PT Ivo Mas Tunggal yang mencapai 12 kilometer dengan biaya sebesar Rp12,9 miliar yang berasal dari APBN.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten II Setdaprov Riau, Masperi, Rabu (11/11). Ia berharap tidak ada kendala lagi untuk mewujudkan pembangunan jalan bebas hambatan pertama di Riau ini.

Pemerintah Provinsi Riau sebagai fasilitator tetap menaruh harapan pembebasan lahan dapat segera dirampungkan. Karena pada tanggal 22 November nanti, rencananya Jokowi ke Riau untuk menghadiri Kongres Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).

Kedatangan Jokowi tersebut juga diharapkan sekaligus dapat melakukan “ground breaking” (peletakan batu pertama).

Lokasi lahan yang diganti tersebut berada di Desa Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Pembayaran ganti rugi lahannya sendiri disaksikan langsung  Masperi sebagai perwakilan Pemprov Riau, BPN dan PT Ivo Mas Tunggal.

Hingga saat ini, pembebasan lahan baru dilakukan sepanjang 7 kilometer. Proyek Tol Pekanbaru-Dumai ini sendiri merupakan gabungan dari Proyek Tol Trans Sumatera pada Pemerintahan Jokowi.

Untuk pembangunannya dilakukan oleh PT Hutama Karya sebagai pihak ketiga. Sedangkan biaya pembebasan lahan berasal dari dana APBN sebesar Rp146,2 miliar, APBD Provinsi Riau sebesar Rp14 miliar, dan dana APBD kabupaten dan kota sebesar Rp20 miliar.

2016 Nanti Rusunawa Teleju Beroperasi

rusunawa teleju

Rusunawa Teleju yang terdiri dari 3 tower ini direncanakan akan segera beroperasi pada tahun 2016 mendatang. Rusunawa tersebut telah selesai dibangun dan dilengkapi berbagai fasilitas.

Terkait pengoperasiannya, Kepala Dinas Cipta Karya dan Pemukiman Kota Pekanbaru, Zulkifli Harun, Rabu (11/11), mengatakan bahwa untuk mengoperasikannya hanya masalah waktu saja.

Adapun fasilitas pendukung, mulai dari aliran listrik, air, sanitasi hingga pagar, telah selesai. Namun, saat ini masih ada pekerjaan pembenahan Taman di lokasi rusunawa tersebut.

Pihaknya sendiri masih menerima pendaftaran bagi masyarakat yang berminat untuk tinggal di rusunawa tersebut. Karena hingga saat ini, baru sekitar 375 kepala keluarga yang telah mendaftar.

Mengenai tarif sewa rusunawa Teleju ini, nantinya akan diatur dalam Perwako. Sementara untuk Perdanya sendiri, sudah dari jauh hari disetujui oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Sebelumnya rusunawa Teleju ini akan digunakan terlebih dahulu untuk kampus sementara IPDN. Namun Kementerian Perumahan sepertinya keberatan karena bangunan rusunawa tersebut diperuntukkan untuk masyarakat.

UMP Riau 2016

15(763)

Tiap tahunnya UMP Riau mengalami kenaikan, untuk tahun 2016 mendatang UMP Riau mengalami kenaikan sebesar 11,5 persen. Kenaikan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar, Selasa (3/11).

Adapun kenaikan ini telah di­sepakati bersama Dewan Pe­ngupahan Provinsi Riau yang terdiri atas Pemprov Riau, Serikat Buruh serta Aso­siasi Pengusaha, pada akhir Oktober lalu.

Dengan kenaikan se­besar 11,5 persen, maka UMP Riau yang sebelumnya sebesar Rp 1.­878.000 naik menjadi Rp­ 2.­095.­000.

Hal ini merujuk kepada PP Nomor 78 tahun 2015, yang mana mengatur peneta­pan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditentukan dengan cara melihat inflasi dan per­tumbuhan ekonomi seca­ra nasional setelah ditam­bah­kan, lalu hasil tersebut men­jadi dasar kenai­kan Upah di Pro­vinsi.

Setelah di­tetap­kannya UMP ini, maka selan­jutnya mela­porkannya kepada Plt Guber­nur Riau. Untuk kemudian dibuat Peraturan Gubernur terkait pengupahan tersebut.

Setelah dikeluarkannya Pergub, maka seluruh kabupaten/kota wajib untuk mensosialisasikannya kepada selu­ruh perusahaan yang ada di Riau.

Pemprov Riau sendiri juga akan menso­sialisasikannya agar perusahaan mengikuti Pergub UMP ini. Tentunya akan ada sanksi terhadap perusahaan yang me­la­ng­gar.

Sanksinya sendiri sesuai dengan kesepa­katan bersama dewan peng­upa­han, yang dimulai dari teguran, pidana dan denda bagi perusahaan yang tidak mematuhinya.

UMK Pekanbaru 2016 Akan Diajukan

15(763)

Dewan Pengupahan bersama perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru akhirnya sepakat untuk mengusulkan UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435.

Nantinya usulan tersebut akan diajukan ke Walikota, untuk kemudian direkomendasikan ke Plt Gubernur Riau agar UMK Pekanbaru segera ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru Djoni Sarikoen Rabu (11/11) di Pekanbaru mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan rapat untuk membahas usulan UMK Pekanbaru 2016 pada Selasa (10/11) malam.

Dari rapat tersebut diputuskanlah untuk mengusulkan UMK Pekanbaru tahun 2016 sebesar Rp 2.165.435. Ia berharap usulan ini nantinya akan diterima.

Meski angka tersebut baru usulan, tapi untuk menetapkan UMK tersebut melalui proses panjang yang melibatkan beberapa pihak yang berkepentingan.

KOTAKU, KOTAMU DAN KOTA KITA BERTUAH

0

Sebagai dari kita mungkin pernah mendengar Kalimat dan mengerti akan Kalimat ini “KOTAKU, KOTAMU DAN KOTA KITA BERTUAH”, Slogan dari kota Pekanbaru kita tercinta.

Namun, kata “BERTUAH” pada slogan Kota Pekanbaru ini tidak dimaksudkan memiliki makna seperti di Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) yang berarti :

ber.tu.ah
Verba (kata kerja)
(1) mempunyai tuah;
(2) sakti; keramat; mendatangkan untung (keselamatan dan sebagainya) : keris bertuah , keris sakti;
(3) kena tuah (kesaktian) orang; terpesona

 

“BERTUAH” pada slogan Kota Pekanbaru merupakan kependekan dari “BERSIH, TERTIB, USAHA BERSAMA, AMAN, dan HARMONIS”

      • BERSIH

Bersih lahir, jiwa, rumahtangga, lingkungan pasar, pendidikan, tempat hiburan/rekreasi, jalur hijau dan pusat kesehatan.

      • TERTIB

Tertib pribadi, keluarga, lingkungan pekerjaan, beribadat, lalu lintas sehingga terwujud warga yang selalu menjunjung tinggi norma kaidah dan peraturan yang berlaku.

      • USAHA BERSAMA

Keterlibatan kebersamaan dari pemerintah, orpol, ormas, generasi muda, alim ulama, cerdik cendekiawan, seniman dan seluruh lapisan masyarakat dalam berfikir dan berusaha guna mewujudkan pembangunan untuk kesejahteraan rakyat.

      • AMAN

Rasa tentram setiap pribadi, keluarga, lingkungan masyarakat dan kotanya dari gangguan ancaman dan hambatan dalam berfikir dan berusaha guna menjalankan ibadah dan melaksanakan pembangunan.

      • HARMONIS

Serasi, seiya sekata, senasib, sepenanggungan saling hormat menghormati.

      Setukul bagai palu
      Seciap bagai ayam
      Sedencing bagai besi
      Yang tua dihormati
      Yang muda dikasihi
      Yang cerdik pandai dihargai
      Yang memerintah ditaati.

 

 

Slogan Bagus yang kita harapkan selalu menjadi identitas kita dengan kerjasama Masyarakat dan Pemerintah dalam terus menjaga hal-hal tersebut.

Cara Mendaftar Kartu Perpustakaan Soeman Hs

0

Tahukah Encik dan Puan, bahwasanya Perpustakaan Soeman Hs mengalahkan 19 bangunan dari delapan negara di Asia Tenggara dalam seleksi desain arsitektur yang mencerminkan identitas ASEAN?

Seharusnya hal tersebut berbanding lurus dengan jumlah anggota Perpustakaan Soeman Hs, tapi nyatanya masih banyak warga Riau khususnya warga Pekanbaru yang bingung bagaimana cara mendaftar sebagai anggota.

Oleh karena itu, akan kami jabarkan tata cara pendaftaran kartu anggota Perpustakaan Soeman Hs. Berikut ini Syarat pembuatan kartu anggota:

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran Anggota yang dapat diminta di bagian informasi yang berada di Lantai Dasar
  2. Melampirkan Pas Foto terbaru 2×3 sebanyak 1 lembar atau bisa juga langsung berfoto di ruang foto yang telah disediakan
  3. Melampirkan Foto Copy identitas diri sebanyak 1 lembar.
    Umum : Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Pekanbaru
    Pelajar : Foto copy Kartu Pelajar
    Mahasiswa : Foto copy Kartu Mahasiswa
  4. Diketahui oleh (Tanda Tangan dan Stempel)
    Umum harus diketahui RT/RW/Atasan tempat bekerja yang bersangkutan (BUMN/BUMD)
    Pelajar diketahui oleh Kepala Sekolah/Tata Usaha

Adapun Sistem keanggotaan Perpustakaan berlaku selama satu tahun, sedangkan untuk memperpanjang keanggotaannya dapat menghubungi bagian informasi Perpustakaan Soeman HS.

Sebagai anggota perpustakaan, perlu diketahui untuk:

  1. Memelihara buku yang dipinjam agar tidak rusak, kotor ataupun hilang
  2. Mengembalikan buku yang dipinjam tepat pada waktunya
  3. Bersedia mengganti buku yang dihilangkan atau rusak dengan buku yang sama ataupun seharga buku yang sama yang dipasarkan
  4. Mematuhi ketentuan lain yang berlaku, seperti menjaga kebersihan, ketenangan, ketertiban dan lainnya.

Asap Reda, Darurat Asap di Cabut, Lalu diam saja ??

0

Kabut asap sudah mulai reda. Satu demi satu status Darurat Asap dicabut. Akankah kita lupa dengan bencana kabut asap dan membiarkan kejadian serupa berulang di tahun depan?

Pak Kodian warga Dusun Sungai Rasau Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan, tidak akan lupa. Beliau harus merelakan anak dan cucunya yang masih balita setiap hari selama berbulan menghisap udara kotor karena tidak memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan masker yang baik.

Pak Kodian khawatir anaknya menderita ISPA dan penyakit berbahaya lainnya. Keluarga Pak Kodian hanyalah salah satu korban dari berjuta orang yang terkena dampak. Kejadian seperti ini tidak boleh lagi terulang di tahun tahun mendatang.

Langkah kunci harus ditempuh. Lahan gambut, di mana sebagian besar kebakaran terjadi, harus dilindungi secara permanen. Karena sangat mudah terbakar dalam kondisi kering, gambut harus dijaga agar selalu basah. Semestinya kedepan, tidak bisa lagi lahan gambut dibuka untuk alasan apapun.

Belum lama ini Presiden Jokowi mengatakan akan segera mereview beberapa peraturan yang membuka ruang bagi pembakaran hutan dan pembukaan lahan gambut.

Sebenarnya sejak tahun 2011, Pemerintah sudah mengeluarkan INPRES tentang Penundaan Pemberian Izin Baru (Moratorium) di lahan gambut dan hutan primer.

Kebijakan ini sudah diperpanjang untuk ketiga kalinya melalui INPRES no 8 tahun 2015. Hanya saja dalam pelaksanaannya, banyak kawasan yang mendapat status moratorium sebenarnya sudah digolongkan sebagai kawasan yang dilindungi sehingga perlindungan menjadi kurang efektif.

Masalah utama lainnya, aturan moratorium tersebut tidak berlaku bagi perusahaan yang sudah dikembangkan dan diberi izin. Bayangkan, selama dua dekade ini, ada lebih 10 juta hektar lahan gambut yang sudah dikembangkan dan diberi izin. Mereka kebal aturan Moratorium. Lahan-lahan gambut ini lah yang sebagian besar menjadi langganan kebakaran dan sumber asap setiap tahunnya.

Oleh karena itu, mari bersama-sama meminta Presiden Jokowi agar kebijakan baru yang sedang dipersiapkan atau akan direview dapat mencakup:
• Kebijakan moratorium lahan gambut yang permanen. Artinya, kebijakan tersebut bukan kebijakan sementara, tetapi kebijakan tetap tanpa batas waktu dan berlaku bagi semua perusahaan, termasuk mereka yang sudah mempunyai izin.
Kebijakan itu harus mencakup penghentian seluruh kegiatan pembangunan di hutan rawa gambut dan lahan gambut baik yang belum maupun yang sudah di kembangkan.
Adanya restorasi hutan rawa gambut dan lahan gambut yang telah terdegradasi melalui pembasahan kembali (rewetting) dengan menutup/memblok seluruh kanal-kanal di atasnya
• Dikeluarkannya kegiatan perkebunan dan kehutanan yang menggunakan drainase dari lahan gambut. Kegiatan tersebut dipindahkan ke lahan mineral non-hutan
Diterapkannya praktek pengelolaan lahan gambut berkelanjutan menggunakan jenis tanaman bernilai ekonomi yang mampu hidup dalam kondisi basah, misalnya Sagu, Tengkawang, Jelutung, Rotan, Ramin dan jenis jenis yang sesuai lainnya.
Menuangkan rencana kebijakan dalam dalam “Strategi Restorasi dan Konservasi Lahan Gambut Nasional” menggunakan anggaran yang memadai, berbasis sains, serta melibatkan pakar nasional dan internasional.

Semoga dengan adanya perlindungan gambut secara permanen sebagaimana poin-poin diatas, masyarakat Indonesia dapat terhindar dari bencana kebakaran dan asap, dan tidak ada lagi pak Kodian lainnya.

Salam #BebasAsap !

Tanda Tangani Petisinya disini : #BebasAsap