Operasional Bajaj di Pekanbaru Telah Sesuai Regulasi

0
58
Operasional Bajaj di Pekanbaru Telah Sesuai Regulasi

Operasional Bajaj di Kota Pekanbaru telah berlangsung selama sebulan, keberadaannya sendiri sangat diminiati oleh masyarakat.

Yang terlihat dari besarnya animo masyarakat Pekanbaru untuk menggunakan transportasi ini dengan memesan menggunakan aplikasi.

Adapun Bajaj sendiri tampil lebih modern, nyaman dan lebih safety. Yang mana hal tersebut menjadi salah satu kelebihan yang disukai para pengguna transportasi ini.

Tegaskan Legalitas

Sebelumnya sempat ada pemberitaan terkait operasional Bajaj di Pekanbaru belum memiliki legalitas yang memadai.

Menanggapi hal tersebut, pihak PT. Max Auto Indonesia bersama PT. Maxride Indonesia memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut. Selain itu, kedua perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh proses operasional telah mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk diketahui, PT. Max Auto Indonesia merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) resmi Bajaj RE di Indonesia. Sedangkan PT. Maxride Indonesia merupakan penyedia aplikasi ride-hailing.

City Manager PT. Max Auto Indonesia untuk area Pekanbaru, Asrul Darap menjelaskan bahwa seluruh unit Bajaj RE yang diimpor ke Indonesia telah melalui prosedur legal yang lengkap dan ketat.

Bajaj RE diimpor sesuai aturan resmi, telah melalui proses Surat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) dari Kementerian Perhubungan RI.

“Sehingga aman digunakan dan berpelat hitam resmi,” ungkapnya, Sabtu (13/12/2025).

Bisa Digunakan Untuk Apa Saja

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Bajaj RE adalah kendaraan legal yang dapat dimiliki oleh siapa saja. Baik untuk kebutuhan pribadi & keluarga, armada UMKM, hingga shuttle resort seperti yang banyak digunakan di Yogyakarta, Bali, dan Lombok.

“Penggunaan Bajaj RE untuk layanan ride-hailing merupakan pilihan pribadi pemilik kendaraan, tanpa paksaan dari PT. Max Auto Indonesia,” tutur Asrul.

Untuk operasional Bajaj di aplikasi Maxride juga berdasarkan regulasi resmi, sesuai Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Siap Ikuti Regulasi Pemko

City Coordinator Maxride Pekanbaru, Wan Saban Hadi menambahkan bahwa Maxride adalah aplikasi transportasi online yang telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ia juga menegaskan bahwa isu-isu negatif yang beredar tidak memiliki dasar yang kuat. Maxride Pekanbaru juga memastikan bahwa apabila ke depan Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan regulasi atau surat edaran khusus terkait izin kendaraan roda tiga, pihaknya siap untuk memenuhinya sesuai ketentuan.