Mal Pelayanan Publik Pekanbaru, Pusat Layanan Publik

0
4160
Mal Pelayanan Publik Pekanbaru
Instagram: zuchrinst

Encik dan Puan sudah pernah berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Pekanbaru atau biasa disebut sebagai MPP Pekanbaru?

Lokasi

Lokasi pelayanan MPP ini terletak di Jalan Sudirman nomor 464 atau tepatnya di kawasan Kantor Wali Kota Pekanbaru yang lama. MPP didukung oleh berbagai fasilitas menambah kenyamanan para pengunjung.

One Stop Service

Mal Pelayanan Publik Pekanbaru yang dikelola langsung oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru ini mengusung konsep one stop service.

Apa sih itu one stop service? One stop service itu adalah dimana Encik dan Puan bisa mengurus segala bentuk perizinan dalam satu tempat yang nyaman dan cepat.

Jam Layanan

Untuk jam buka pelayanan, MPP dibuka setiap hari Senin-Jumat mulai pukul 08.00-15.00 WIB. Petugas MPP beristirahat pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Oh iya, bagi Encik dan Puan yang ingin ke MPP, usahakan datang pagi ya. Karena setiap tenant dibatasi nomor antriannya mengingat banyaknya pengunjung lain yang ingin dibantu pelayanannya serta proses pelayanan yang rumit dan memakan waktu yang cukup lama.

Terapkan Protokol Kesehatan

Di masa pandemi ini, MPP menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk penerapannya, Encik dan Puan bisa melihat video di bawah ini.

Pendaftaran Online

Untuk alur pendaftaran agar bisa mendapatkan pelayanan di MPP, bisa melalui pendaftaran online.

Encik dan Puan bisa mengunjungi website-nya di mpp.pekanbaru.go.id kemudian isi form registrasi atau pendaftaran. Setelah berhasil login dengan email dan pasword, pilih menu antrian online.

Pilih instansi tujuan, jenis layanan dan waktu kunjungan. Klik persetujuan syarat dan ketentuan, lalu kirim. Setelah itu, Encik dan Puan bisa kembali ke menu antrian online untuk informasi antrian online.

Pendaftaran Manual

Sedangkan untuk pendaftaran manual, Encik dan Puan bisa datang langsung ke MPP. Kemudian di pintu masuk atau pintu utama MPP ada mesin antrian, Encik dan Puan langsung pilih tenant yang ingin dikunjungi.

Lalu klik tenant tersebut, kemudian nomor antrian akan tercetak sendiri. Encik dan Puan tinggal menunggu panggilan dari tenant masing-masing.

Jika Encik dan Puan ragu terkait prosedur dan pelayanan di MPP, Encik dan Puan tinggal tanyakan saja kepada petugas MPP.

Karena di sana terdapat layanan informasi yang bisa memberikan Encik dan Puan informasi sedetail mungkin. Jadi, jangan ragu untuk berkunjung ya Encik dan Puan.

Fasilitas

Tidak hanya itu, Bagi Encik dan Puan yang memiliki anak kecil, lokasi ini juga menyediakan wahana bermain anak, pojok asi, serta perpustakaan yang tentunya ditata dengan konsep yang menarik buat anak-anak, sehingga membuat anak-anak nyaman selama menunggu Encik dan Puan yang tengah mengurus surat-surat yang diperlukan.

Untuk Layanan mandiri maksudnya yaitu, layanan yang bisa Encik dan Puan gunakan sendiri, ada komputer yang sudah terkoneksi dengan wifi dan juga tersedia berbagai berkas yang tinggal di print langsung ya Encik dan Puan, semua layanan ini bisa Encik dan Puan dapatkan secara gratis.

Tenant

Usai diresmikan pada 6 Maret 2019 yang lalu oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin, Mal Pelayanan Publik Pekanbaru menyediakan 173 jenis pelayanan 77 pelayanan instansi dan 96 pelayanan perizinan maupun non perizinan, dengan 26 tenant yang terdiri dari swasta, kementerian dan pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Kota Pekanbaru.

Untuk informasi tambahan bagi Encik dan Puan, 26 tenant yang hadir di MPP dengan pelayanan yang diberikannya yakni:

  1. PLN: untuk pelayanan yang ada di PLN yaitu pasang baru dan tambah daya.
  2. BKPSDM Kota Pekanbaru: untuk pelayanan pensiun.
  3. LPSE Kota Pekanbaru: melayani layanan penggunaan LPSE, verifikasi LPSE, perubahan email penyedia, perubahan password dan pemberian user ID helpdesk agency, perubahan password dan pemberian user ID auditor, perubahan password dan pemberian user id helpdesk, perubahan NPWP penyedia, perubahan data lelang, pemberian informasi user id penyedia, akses intranet internet di bidding room bagi pengguna.
  4. Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah: Menyediakan layanan jual beli, hiba, tukar menukar, pemasukan kedalam perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, surat kuasa pembebanan hak tanggungan, akta pembagian hak bersama, hak guna bangunan dan hak guna pakai atas tanah hak milik.
  5. Pos Indonesia: Pengiriman dokumen dan barang, pelayanan jasa keuangan.
  6. BAPENDA Provinsi Riau: Pembayaran pajak air permukaan, pembayaran pajak alat berat.
  7. KEJATI: Pelayanan hukum, penyuluhan atau penerangan hukum, E Lapor atau pengaduan masyarakat, pengawasan barang cetakan, dan pengawasan aliran kepercayaan.
  8. KEJARI: Pelayanan hukum dan konsultasi hukum gratis, pelayanan E-tilang, pengembalian barang bukti, surat izin besuk tahanan.
  9. Ikatan Arsitektur Indonesia Riau: Pelayanan arsitektur dan keprofesian arsitek.
  10. Imigrasi: Pelayanan dokumen perjalanan RI atau paspor.
  11. PDAM Kota Pekanbaru: Pelayanan pelanggan untuk sambung baru, pelayanan pelanggan untuk penyambungan kembali, balik nama, serta jenis-jenis pengaduan pelanggan.
  12. BPJS Kesehatan: Pelayanan kepesertaan badan usaha.
  13. Taspen: Menyediakan informasi taspen, memberikan informasi dan persyaratan klaim kepada peserta aktif pensiun dan ahli waris, dan menangani keluhan pelanggan.
  14. SAMSAT POLDA RIAU: Pembayaran pajak dan pengesahan STNK tahunan.
  15. POLRESTA: Perpanjangan SIM dan SKCK, SPTK atau layanan surat kehilangan.
  16. Kanwil DJP Riau: Asistensi penyampaian SPT melalui e-Filing, cetak ulang NPWP.
  17. Badan Pertanahan Nasional: Permohonan hak tangguh atau roya pemohon langsung, pertimbangan teknis dalam rangka izin lokal.
  18. BPJS Ketenagakerjaan: Peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, syarat kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada proses perizinan dan non perizinan, pelaksanaan penanganan dan pencabutan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu, pemanfaatan data tertentu.
  19. Bapenda Kota Pekanbaru: Pembayaran pajak PBB, reklame, restoran, hotel, hiburan, parkir, PPJU, air tanah, galian C, sarang burung walet.
  20. Disdukcapil Kota Pekanbaru: Surat keterangan datang dan surat keterangan pindah.
  21. BRI: Pelayanan terhadap nasabah setor maupun tarik dan layanan mesin ATM.
  22. BNI: Pelayanan terhadap nasabah setor maupun tarik dan layanan mesin ATM.
  23. Bank Riau Kepri: Setor tunai, tarik tunai, pembayaran retribusi, PBB, pembayaran pajak hotel, reklame, dan restoran.
  24. Kanwil DJBC Riau: Pelayanan informasi kepabeanan dan cukai.
  25. Ikatan Notaris Indonesia: Pembuatan atau perubahan akta badan hukum PT, CV, Firma, yayasan, koperasi, usaha dagang, lembaga perkumpulan, perjanjian sewa, kerjasama dan perjanjian lainnya, akta perjanjian kredit, akta kuasa, waarmerking, legalisasi, dan penyamaan foto copy.
  26. Kemenag Kota Pekanbaru: Layanan informasi pendaftaran haji, rekomendasi paspor umroh dan haji, layanan informasi pendaftaran nikah.

Tidak hanya dari tenant yang ada, DPMPTSP juga menyediakan berbagai layanan ya Encik dan Puan. Jadi DPMPTSP berpusat di MPP dengan seluruh pelayanan yang diberikan ada di sana. Jika Encik dan Puan ingin mengurus izin yang berkaitan dengan DPMPTSP langsung saja ke MPP semua tersedia di sana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.