Limbah B3 di Pekanbaru dan Pengolahannya

0
848
Limbah B3 di Pekanbaru

Limbah bahan Beracun dan berbahaya (B3) bukan hal yang baru lagi. Berikut regulasi yang mengatur tentang pengolahan limbah B3 di Pekanbaru.

Pengertian Limbah B3

Secara umum yang disebut limbah adalah bahan sisa yang dihasilkan dari suatu kegiatan dan proses produksi. Baik pada skala rumah tangga, industri, pertambangan, dan sebagainya. Bentuk limbah tersebut dapat berupa gas debu, cair, ataupun padat.

Sedangkan pengertian limbah B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya. Baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pengertian limbah B3 tersebut ada dalam UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan peraturan-peraturan lain di bawahnya.

Sedangkan contoh dari limbah B3 itu aki, baterai bekas, limbah resin, kemasan bekas, oli bekas, dan sampah elektronik. Kemudian jarum suntik, obat-obatan kadaluarsa, botol obat, dan lainnya.

Pengolahannya di Pekanbaru

Salah satu petunjuk pengolahan limbah B3 di Pekanbaru adalah Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 18 tahun 2022.

Tentang pengawasan dan pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun medis dan non medis di fasilitas pelayanan kesehatan dan usaha bidang kesehatan.

Dalam Perwako itu dijelaskan bahwa Pengelolaan Limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan Limbah B3.

Di Kota Pekanbaru, pengolahan limbah B3 untuk fasilitas kesehatan tersebut pengelolaan limbahnya bisa dilakukan secara internal maupun internal. Semua petunjuk teknis maupun hal-hal pokok lainnya dapat dilihat dalam Perwako Nomor 18 tahun 2022 tersebut.

Tanggung Jawab Pemko Pekanbaru

Dari Perwako itu, dalam penyelenggaraan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, pemerintah daerah bertanggung jawab:

  • Menyediakan lahan untuk pelaksanaan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan berbasis wilayah.
  • Membentuk badan usaha atau melakukan kerja sama dengan pihak swasta untuk menyelenggarakan pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Menyusun kebijakan daerah di bidang pengelolaan limbah medis fasilitas pelayanan kesehatan, sosialisasi dan advokasi kepada lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait.
  • Melakukan peningkatan kapasitas petugas yang bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah medis, dan monitoring dan evaluasi serta pembinaan teknis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.