Usai memenangi Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru yang digelar pada tanggal 15 Februari lalu, pasangan Calon Wali Kota Pekanbaru nomor urut 3, Firdaus-Ayat Cahyadi telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2017-2022.
Adapun penetapan ini digelar melalui keputusan pemenang melalui Surat Keputusan KPU Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-004.435265/III/2017 yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka KPU Kota Pekanbaru, Rabu (15/3).
Rapat pleno penetapan pemenang Pilwako Pekanbaru ini dihadiri oleh Pj Walikota Pekanbaru Edwar Sanger, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, Komisioner KPU Riau, Panwaslu, pimpinan partai politik dan Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romy Sinaga.
Ketua KPU Kota Pekanbaru Amiruddin Sijaya mengatakan bahwa penetapan pasangan Firdaus-Ayat berdasarkan perolehan suara 94.784 suara atau 33,17 persen dari total suara sah pada Pilwako Pekanbaru 2017.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua diraih oleh pasangan calon Destrayani Bibra-Said Usman Ali dengan 62.501 suara (21,87 persen), kemudian disusul pasangan calon M Ramli-Irvan Herman yang meraih 59,694 suara (20,89 persen).
Peringkat keempat dan kelima dalam perolehan suara diraih pasangan calon Herman Nazar, SH, MSi-Defi Warman dengan 46.606 suara (16,31 persen) dan Syahril-Said Zohrin dengan 22.202 suara (7,76 persen).