Kendaraan Besar Kota Pekanbaru Langgar Jam Operasional

0
250
Kendaraan Besar Kota Pekanbaru

Diberitakan kendaraan besar seperti truk masuk ke Kota Pekanbaru di luar jam operasionalnya.

Peraturan Terkait Jam Operasional

Pelanggaran ini dilakukan sejumlah kendaraan besar dengan masuk ke jalanan Kota Pekanbaru di luar waktu operasionalnya. Hal ini menimbulkan keresahan warga Kota Pekanbaru, Riau.

Sebelumnya, peraturan terkait jam operasional angkutan barang masuk Kota Pekanbaru telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Walikota Nomor 649 tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota Pekanbaru.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) tersebut kendaraan bermuatan besar tidak diperbolehkan melintasi jalan dalam kota dari jam17.00 WIB hingga 22.00 WIB malam.

Kendaraan angkutan barang ini hanya boleh melintasi jalanan kota dari jam 22.01 WIB hingga 05.00 WIB dini hari, dengan ketentuan hanya melintas saja.

Sosialisasi Jam Operasional Angkutan Barang

Menanggapi permasalahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah melakukan sosialisasi terkait jam operasional angkutan barang di Kota Pekanbaru untuk mengatur jadwal angkutan barang yang melintas.

“Pada prinsipnya kami ingin mobil tersebut tidak mengganggu arus lalu lintas dan tidak merusak jalan. Seperti melintas di Jalan Soebrantas dari pagi sampai sore, itu kan terjadi macet yang luar biasa, kemudian juga terjadi juga kecelakaan. Itu dampaknya mereka jika memanfaatkan jalur-jalur dalam kota pada pukul dimana arus lalu lintas terjadi aktivitas yang sangat tinggi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dalam forum lalu lintas yang dihadiri Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), kemudian Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) serta seluruh stakeholder terkait.

“Ada organda, Aprindo, asosiasi truk, mereka juga harus kita sampaikan kebijakan ini kemudian supaya mereka juga dapat memaklumi. Sehingga dalam pelaksanaannya nanti bisa berjalan dan lancar. Jadi sifatnya komprehensif dan preventif,” ujar Yuliarso.

Terkait rambu-rambu larangan angkutan barang masuk dalam kota sudah dipasang di beberapa titik Kota Pekanbaru.

Yuliarso mengaku bahwa pihaknya siap secara fisik, namun penerapannya dilakukan secara bertahap.

“Dari kita sendiri kalau kita lakukan penegakan sudah siap, forum lalu lintas kita ini kan ada atasan yaitu dari kota sendiri, kemudian provinsi maupun pusat,” tambahnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.