Kasus Coronavirus Riau hari ini (Senin, 5/9/2022) ada penambahan 25 kasus terkonfirmasi dan pasien sembuh bertambah 21 orang.
Dengan demikian, total kasus positif di Provinsi Riau mencapai 152.077 orang. Untuk pasien sembuh hingga saat ini mencapai 147.395 kasus. Sedangkan kasus kematian hari ini tidak ada penambahan, sehingga total kematian tetap 4.461 orang.
Dari penambahan kasus coronavirus Riau hari ini ada 166 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri, dan 34 orang yang masih dirawat di rumah sakit. Untuk total kasus aktif saat ini ada 200 orang.
Penyebaran
Dari penambahan 25 kasus tersebut, 12 orang di antaranya merupakan warga Kota Pekanbaru. Mereka tersebar di Kecamatan Bukit Raya 2 orang, Marpoyan Damai 4 orang, Payung Sekaki 1 orang, Sukajadi 1 orang, Tampan 2 orang dan Tenayan Raya 2 orang.
Untuk penyebaran daerah lainnya di Riau adalah di Kabupaten Kampar 1 orang, Indragiri Hulu 2 orang, Kota Dumai 3 orang, Bengkalis 1 orang, dan Rokan Hilir 2 orang. Sedangkan sisanya, yaitu 5 kasus dari warga provinsi lain.
Kota Pekanbaru PPKM Level 1 Hingga 5 September 2022
Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Pekanbaru tetap di level 1. Pelaksanaannya sendiri berlanjut hingga 5 September 2022 setelah PPKM Level 1 sebelumnya sudah berakhir, Senin (1/8/2022).
Berikut Syarat Naik Pesawat di Aturan Terbaru
Pemerintah merilis kebijakan pelonggaran persyaratan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19.
Hal tersebut tertuang dalam aturan Surat Edaran (SE) Satgas COVID No 24 Tahun 2022. SE tersebut mengenai Ketentuan perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Jika sebelumnya pemerintah masih membolehkan kelompok usia 18 tahun ke atas yang belum booster untuk naik transportasi umum. Namun dengan syarat melampirkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Saat ini orang yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum, sudah wajib mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Kini yang berusia 18 tahun ke atas dan bepergian dengan transportasi umum wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
Sumber: https://t.co/RdM6aZiNpg#infoPKU #syaratperjalanan pic.twitter.com/Vatx6tYZ4y
— Info Pekanbaru (@infoPKU) August 27, 2022
Pusat Perbelanjaan hingga Wisata Wajib Aplikasi PeduliLindungi
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2832/STP/SEKR/VII/2022 perihal Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi.
Berdasarkan SE tersebut, seluruh pusat perbelanjaan hingga tempat wisata di Kota Pekanbaru diwajibkan untuk memasang QR-Code PeduliLindungi di pintu masuk. Hal tersebut bertujuan untuk melakukan skrining kepada pengunjung.