Joker Poker Pub dan KTV yang bertempat di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Binawidya belum bisa disegel oleh Satpol PP Kota Pekanbaru, Senin (12/12/2022) malam.
Massa aksi demo meminta kepada Satpol PP Pekanbaru agar melakukan penyegelan PUB dan KTV Joker Poker yang berada di komplek Panam Center Jalan Hr Soebrantas ditutup dan disegel, Senin (12/12/2022).#infoPKU #unjukrasa #jokerpoker pic.twitter.com/ZAThsUK3b3
— Info Pekanbaru (@infoPKU) December 12, 2022
Pernyataan Satpol PP Pekanbaru
Hal ini tidak dapat dilakukan oleh Satpol PP Pekanbaru dikarenakan tempat hiburan tersebut memiliki izin dari DPM-PTSP Kota Pekanbaru. Ada beberapa jenis izin yang sudah dimiliki oleh Joker Poker tetapi ada juga yang belum mendapatkan izin.
Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat (OKM) Satpol PP Pekanbaru, Reza Aulia Putra menyampaikan, untuk proses penyegelan ini tidak dapat dilakukan saat itu juga atau pada hari itu juga.
“Kita tak bisa menabrak aturan dengan aturan, apalagi kita institusi pemerintah,” pungkasnya, Selasa (13/12/2022).
Beliau juga menjelaskan, dalam melakukan proses penyegelan itu ada beberapa tahap yang harus dilalui terlebih dahulu. Sementara, masyarakat meminta untuk dilakukannya penyegelan terhadap tempat hiburan tersebut saat hari itu juga.
“Padahal kita sudah bikinkan berita acara Pol PP Line untuk mengantisipasi pelaku usaha agar tidak buka, tapi mereka (massa, red) tetap ngotot juga untuk tetap dikasih Pol PP line. Sebenarnya dari prosedur, pelaku usaha itu juga tahu. Mereka tahu proses penyegelan itu seperti apa,” jelas Reza.
Hingga saat ini, Reza mengaku sudah mendapatkan informasi berupa tempat hiburan Joker Poker Pub dan KTV ini mempunyai dua usaha yakni KTV dan bar. Untuk usaha karoke sudah mendapatkan izin. Namun, untuk usaha barnya ia tidak mendapatkan izin.
Ini Syarat Penyegelan
Reza berpendapat, bahwa penyegelan ini dapat dilakukan jika izin yang dikeluarkan sudah dicabut. Namun, hingga saat ini izin tempat himburan tersebut masih berlaku dan belum dicabut oleh instasi yang memberikan izin.
“Nah kalau memang mau disegel, ya cabut dulu dong izinnya oleh instansi yang memberikan izin. Ketika mereka sudah mencabut, disitulah Satpol PP bertugas untuk menyegel sesuai aturan yang berlaku. Kalau turun langsung di lapangan, kemudian kita langsung diberikan intervensi bahwasanya harus segel, itu tak bisa semena-mena, itu pasti pidana,” jelasnya.
Ia mengaku bahwa pernah mencoba melakukan penyegelan untuk menenangkan masyarakat. Tetapi, pelaku usaha tersebut menolak.
“Mereka mengatakan, dasar menyegel itu apa. Soalnya, tahapan-tahapan untuk sampai di penyegelan itu belum dijalankan, dan instansi terkait juga belum menjalankan itu,” pungkasnya.
Reza juga mengatakan bahwa saat aksi itu hampir sempat terjadinya keributan.
“Karena tak ingin terjadi ribut-ribut, akhirnya kami tinggalkan kegiatan itu, untung ada Kapolres datang,”pungkasnya.
Tetap Beroperasional
View this post on Instagram