Encik dan Puan bahaya bagi kita untuk nongkrong di flyover, hal ini dapat mengancam keselamatan kita. Tidak sedikit kasus tertabrak atau jatuh ke bawah akibat berhenti atau nongkrong di flyover.
Memang, berhenti atau nongkrong di flyover memang terlihat mengasyikan. Akan tetapi nongkrong di flyover tersebut memiliki bahaya yang tinggi. Demikian yang diungkapkan oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana.
Adapun bahayanya adalah
Selain berada di pinggir jalan, ruangnya sempit dan tidak ada tempat untuk menghindar ketika kendaraan ada yang selip.
Pengendara harus ingat tidak semua kendaraan dalam kontrol pengemudi dan adanya perangkap crosswind. Selain itu adanya expansion joint flyover bisa membuat mobil sering hilang kendali. Sehingga idealnya yang aman adalah tiga meter dari bibir jalan dan tidak dalam blind spot.
Hukuman Berhenti di Flyover
Sony mengatakan, berhenti di flyover termasuk sebagai pelanggaran lalu lintas. Sebagaimana hal tersebut diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam UU LLAJ tersebut mengatur mengenai tata cara berhenti dan juga sanksi bagi yang melakukan pelanggaran.
Pada Pasal 287 ayat (3) dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir akan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.
Selain itu, pengendara yang berhenti sembarangan dan mengakibatkan kecelakaan bisa dijerat dengan pasal pidana.
Di dalam Pasal 310 ayat (1) dikatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dapat dipidana enam bulan atau denda Rp1 juta.
Apabila sampai menimbulkan korban luka, seperti disebutkan di pasal yang sama ayat (2), maka pengguna kendaraan dapat dipidana paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp2 juta.