Saat ini, Dinas (Dishub) Perhubungan Kota Pekanbaru mengeluarkan imbauan agar pengendara untuk tidak halangi ambulans yang melintas di jalan.
Kendaraan Prioritas
Ambulans merupakan kendaraan yang telah dilengkapi oleh peralatan medis yang gunanya untuk mengangkut orang sakit atau korban kecelakaan.
Untuk diketahui bersama, Ambulans merupakan salah satu kendaraan yang menjadi prioritas di lalu lintas. Kendaraan ini memiliki hak untuk dapat melanggar peraturan lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan.
Hal tersebut tentunya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan, yakni Undang-undang Nomor 22 Pasal 134 dan Pasal 135 Tahun 2009. Yang menyatakan bahwa kendaraan seperti ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa.
UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Dishub Kota Pekanbaru memberikan imbauan kepada seluruh pengendara kendaraan dapat memahami serta menerapkan aturan dalam berkendara dan berlalu lintas.
Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menyampaikan bahwa, terdapat undang-undang yang membahas terkait mengutamakan jenis pengguna jalan tertentu saat melintas di jalan raya.
Undang-undang yang dimaksud tersebut ialah pasal 134 dan pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam UU itu sudah diatur bahwa ada sejumlah pengguna jalan yang harus diutamakan atau diprioritaskan di jalan raya.
“Salah satunya adalah ambulans,” jelas Yuliarso, Kamis (25/5/2023).
Denda Jika Menghalang Ambulans Melintasi Jalan
Pada saat ambulans melintasi jalan raya untuk memberikan pertolongan, sangat diharuskan bagi pengguna jalan lainnya untuk memberikan jalan bagi ambulans tersebut untuk melintasi jalan.
Diungkapkan Yuliarso, kendaraan pribadi yang menghalangi laju ambulans nyatanya bisa diancam hukuman pidana. Pengemudi seharusnya tidak menghambat petugas kesehatan yang sedang berjuang demi nyawa seseorang.
Jika dengan sadar menghambat atau halangi jalannya ambulans tersebut, maka pengendara dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu.
“Halangi ambulans di jalan bisa dikenakan sanksi Rp250 ribu,” pungkas Kepala Dishub Kota Pekanbaru.