Dilarang Parkir di Pekanbaru, Ini Lokasinya

0
374
Dilarang Parkir di Pekanbaru

Masyarakat di Kota Pekanbaru kini tidak bisa asal memarkirkan kendaraannya, karena ada beberapa lokasi yang dilarang parkir.

Selain itu, masyarakat Kota Pekanbaru juga perlu mewaspadai keberadaan para juru parkir (jukir) liar. Karena jukir liar tersebut kerap membuka lahan atau tempat parkir sembarangan, serta menarik retribusi di luar ketetapan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan para jukir agar tidak sembarangan dalam membuka lahan parkir.

“Mereka harus mengarahkan kendaraan untuk parkir sesuai di lokasi yang telah diizinkan,” terangnya, Selasa (29/8/2023).

Lokasi Dilarang Parkir

Yuliarso mengungkapkan bahwa ada sejumlah lokasi yang dilarang parkir di Kota Pekanbaru, lokasi tersebut merupakan tempat parkir ilegal.

Adapun lokasinya berada di Jalan Jenderal Sudirman depan Sukaramai Trade Center. Kemudian Jalan Hang Tuah dekat Kantor Telkom, di sekitaran RSUD Arifin Achmad, lalu di Jalan Diponegoro.

“Lokasi tersebut sudah jelas dilarang, ada rambunya. Tapi masyarakat masih parkir kendaraan di sana,” ujar Kadishub Kota Pekanbaru.

Tindak Tegas Jukir Liar

Lebih lanjut ia menjelaskan ciri-ciri jukir liar antara lain, menarik retribusi di luar tarif yang telah disepakati dalam Perda. Kemudian mereka tidak memiliki identitas, serta tidak adanya penanggung jawab.

“Jukir resmi memiliki ciri-ciri seperti memiliki atribut seperti topi dan rompi, serta memiliki kartu identitas,” jelas Yuliarso.

Terkait jukir liar yang melakukan pungutan di lokasi tersebut, pihaknya akan menindak tegas. Bahkan ia menyarankan masyarakat untuk tidak membayar jika jukir tidak memberikan karcis parkir.

Bahkan ia telah menyosialisasikan terkait hal itu dan meminta kepada jukir agar memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.

Digugat Warga Pekanbaru

Terbaru, kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan digugat warga terkait layanan parkir. Sedangkan materi gugatannya adalah penerapan Peraturan Wali Kota (Perwako) Jasa Layanan Parkir daripada Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.

Hal ini diapresiasi oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun. Menurutnya ini bukti bahwa masyarakat Pekanbaru masih peduli dengan Pemko Pekanbaru. Bahkan ia mempersilahkan masyarakat untuk menggugat layanan perparkiran saat ini ke Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.