Kini dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa digunakan untuk membayar listrik. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (27/1/2020).
Seperti yang diketahui, Kota Pekanbaru memiliki polemik dalam pembayaran listrik daerahnya. Belakangan isu menyebar, listrik pada 250 Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), bisa saja diputus akibat dari pembayaran yang tertunda.
Oleh karenanya Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru meminta penangguhan kepada PLN atas pembayaran listrik sekolah SD dan SMP negeri di Pekanbaru untuk 3 bulan, yakni periode Desember 2019, dan Januari-Februari 2020.
Adapun Disdik Kota Pekanbaru beralasan karena APBD 2020 untuk Disdik belum terealisasi. Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan bahwa pihak sekolah bisa memnafaatkan dana Bantuan Operasional Sekolah.
Jamal menjelaskan, Disdik Kota Pekanbaru menaungi sebanyak 250 sekolah dan UPT serta 2 kantor dinas yang harus dibiayai setiap bulan. Sementara dana ABPD hitungannya adalah pertahun.
“Junctis-nya kan jelas. Jadi BOS itu tidak lagi untuk dibagi-bagikan kepada siswa untuk transport dan lain-lain. Namun bisa digunakan sekolah untuk listrik, telepon sekolah,” ungkapnya.
Beberapa pihak, bisa saja salah paham terkait dengan hal ini. Namun belakangan siswa SD dan SMP sekolah Negeri tidak lagi dipungut biaya apapun untuk pembayaran iuran sekolah.
Hal ini, termasuk ke dalam anggaran dari dana BOS yang sering kita pahami sebagai bantuan bagi siswa yang tidak mampu.
Untuk tambahan informasi, selama satu tahun untuk 250 SD dan SMP di Kota Pekanbaru memiliki total pembayaran listrik sebesar Rp 3 miliar.